Banner BAPETEN
Audiensi PT Graha Teknomedika dan PT Mindray Indonesia Ke BAPETEN
Kembali 05 September 2024 | Berita BAPETEN

PT Graha Teknomedika dan PT Mindray Indonesia melakukan audiensi ke Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, dalam rangka konsultasi regulasi terkait izin produksi pembangkit radiasi pengion yang digunakan pada fasilitas medik. Audiensi dilakukan pada tanggal 5 September 2024.

Acara dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan seiring dengan komitmen pemerintah dalam produksi pesawat sinar-X dalam negeri, peraturan terkait produksi perlu dilakukan deregulasi agar dapat mendorong pertumbuhan produksi dan investasi dalam negeri.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sedang dalam proses revisi, diharapkan dapat ditetapkan dan diundangkan pada bulan September sebelum pelantikan presiden terpilih. Relevansinya dengan produksi dalam negeri, BAPETEN sedang menyiapkan regulasi, salah satunya adalahrancangan peraturan badan(raperba) tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Produk Alat Kesehatan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang saat ini melingkupi pesawat sinar-X untuk radiografi umum, mobile dan CT-Scan.” Jelasnya.

imgkonten

Sambutan dilanjutkan olehDirektur Marketing PT Graha Teknomedika Febie Yuriza Poetri, dalam sambutannya menyampaikan PT Graha Teknomedika telah memiliki semangat yang sama, mendukung pemerintah untuk memproduksi alat pesawat sinar-X.Selain itu, menyampaikan tujuan audiensi dengan BAPETEN yaitu untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan perizinan, peraturan dan kajian terkait dengan produksi pembangkit radiasi pengion.

Sambutan Direktur Marketing PT Graha Teknomedika dilanjutkan dengan paparan terkait dengan produk pembangkit radiasi pengion yang dihasilkan oleh PT Graha Teknomedika (X-ray stationer), pemenuhan persyaratan izin, summary permohonan izin produksi pembangkit radiasi pengion, hasil evaluasi lapangan, pelatihan-pelatihan (on site) yang telah dilakukan, kendala yang masih dihadapi dalam perizinan yaitu terkait dengan personel tenaga ahli dan kendali mutu, demo unit pada permohonan izin produksi, standar metode uji untuk pesawat sinar-X stationer.

imgkonten

Sedangkan, Market Access and Government AffairPT MindrayEdi Rahman,dalam sambutannya menyampaikan PT Mindray merupakan perusahaan multi nasional pertama, yang memproduksi pesawat sinar-X dalam negeri yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan lokal. Kerjasama yang dilakukan dengan PT Graha Teknomedika adalah dalam memproduksi pesawat sinar-X stasioner. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Mindray untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri.

Acarayang dihadiri oleh personil BAPETEN dari unit kerja DP2FRZR, DPFRZR, DP2IBN, dan PT Graha Teknomedika dan PT Mindray Indonesia ini, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan topik pembahasan antar lain terkait dengan skema penilaian sertifikasi produk, standar produksi, standar uji, pemenuhan persyaratan, personel (tenaga ahli dan kendali mutu), pelatihan personil, parameter uji, dan metode uji.

Dari kegiatan ini, diharapkan PT Graha Teknomedika dapat segera memenuhi seluruh persyaratan dan segera mendapatkan sertifikasi produk, BAPETEN dapat segera menyiapkan instrumens/regulasi penyusunan Raperba tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Produk Alat Kesehatan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional”, yang nantinya dapat terimplementasi dengan baik untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dalam negeri. [DP2FRZR/IntanungSyafitri/BHKK/SP]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK