Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN ke BPOM
Kembali 14 Maret 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-15-113905.jpeg

BAPETEN melakukan audiensi ke BPOM untuk melakukan koordinasi untuk membahas permasalahan radiofarmaka dan pengawasannya pada Kamis, 14 Maret 2024. Dalam pertemuan ini BAPETEN membawa tim dari Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi (DP2FRZR) dan Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR). Kegiatan ini diinisiasi untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi rumah sakit dalam kebutuhan radiofarmaka di fasilitas kedokteran nuklir di Indonesia. Seperti yang diketahui radiofarmaka merupakan senyawa kimia mengandung radioisotop dan obat farmasi yang digunakan dalam diagnosis, terapi dan penelitian biomedik. Radiofarmaka di rumah sakit sangat dibutuhkan pasien sehingga pasokannya harus tetap terjaga dan memenuhi standar keselamatan radiasi serta standar obat. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan di lantai 8 Gedung Merah Putih, Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini membahas mengenai langkah-langkah yang bisa diambil oleh kedua badan pengawas kedepannya.

imgkonten

Kedatangan BAPETEN disambut baik oleh Direktur Pengawasan Produksi ONPP BPOM, Bayu Wibisono. Beliau menyampaikan sangat mendukung kegiatan koordinasi ini sehingga BPOM bisa terus meningkatkan pengetahuan mengenai Radiopharmaceutical dan melakukan langkah pengawasan yang tepat. Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari Direktur DP2FRZR, Mukhlisin, bagaimana Pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN selama ini yang lebih berfokus kepada perlindungan terhadap bahaya radiasi dari radiofarmaka. Perizinan yang saat ini dilakukan terdiri atas penerbitan izin fasilitas yang dimulai dari izin konstruksi sebelum izin operasi, izin pengalihan yang merupakan izin untuk mendistribusikan radiofarmaka, serta persetujuan pengiriman. Dalam presentasi tersebut juga disampaikan status terkini perizinan yang sedang dilakukan oleh beberapa rumah sakit dan pelaku industri farmasi serta kendala yang dihadapi. Saat ini kebutuhan radiofarmaka semakin meningkat, oleh karena ini Kementerian Kesehatan melakukan pengembangan fasilitas produksi radiofarmaka di rumah sakit. Kementerian Kesehatan merencakan beberapa rumah sakit serta industri untuk dapat menyuplai kebutuhan radiofarmaka ke fasilitas kedokteran nuklir di provinsi atau kota tersebut. Pembahasan kemudian berfokus kepada permasalahan distribusi skala kecil rumah sakit ke rumah sakit lain agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada saat ini. Dalam pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk koordinasi lebih spesifik terhadap beberapa topik permasalahan.

imgkonten

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Setelah pemaparan dari BAPETEN, BPOM juga menyampaikan sedikit paparan mengenai bagaimana proses pengawasan serta langkah yang sudah dilakukan oleh BPOM untuk mengatasi permasalahan ini. Kebijakan sudah diberikan agar rumah sakit tertentu dapat menyuplai rumah sakit lain yang disepakati namun tetap memenuhi standar mutu obat.

imgkontenDari pertemuan ini dihasilkan beberapa kesepakatan dimana akan dilakukan koordinasi berikutnya untuk membahas spesifik seperti bagaimana proses pertukaran data dan informasi distribusi dan perizinan fasilitas radioisop dan radiofarmaka yang sedang diproses di BAPETEN, bagaimana integrasi proses perizinan dan pengawasan dapat dilakukan, serta bagaimana instrumen hukum harus dibangun agar sinergi satu sama lain. Selain itu BPOM akan membentuk satgas khusus untuk pengawasan radiofarmaka ini.(DP2FRZR/Vatimmah/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK