Banner BAPETEN
Audiensi BAPETEN dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III – Kementerian Hukum
Kembali 23 April 2025 | Berita BAPETEN

BAPETEN melakukan kegiatan Audiensi dengan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III – Kementerian Hukum terkait persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan sektor ketenaganukliran pada Rabu, 23 April 2025 di Kantor Kementerian Hukum Jakarta.

Audiensi dihadiri oleh Ishak selaku Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK), Mukhlisin selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Nur Syamsi Syam selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), Dahlia Cakrawati Sinaga selaku Pengawas Radiasi Ahli Utama, Soegeng Rahadhy selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Surachmat selaku Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Hukum dan beberapa staf terkait. Kedatangan para peserta audiensi dari BAPETEN disambut oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan – III dan tim pelaksana harmonisasi untuk rancangan peraturan perundang-undangan sektor ketenaganukliran.

imgkonten

Acara dimulai dengan penyampaian tujuan audiensi oleh Ishak yaitu berkoordinasi dalam rangka persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan sektor ketenaganukliran. Pada tahun anggaran 2025 BAPETEN telah merencanakan melakukan harmonisasi terhadap 14 rancangan peraturan perundang-undangan dan 15 rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disusun pada tahun-tahun sebelumnya (luncuran), sehingga total terdapat 29 rancangan peraturan perundang-undangan yang perlu diselesaikan. Kami mohon bapak dapat berkenan membimbing dalam seluruh proses sampai dengan dapat diundangkan, ungkap Ishak.

Selanjutnya, Nur Syamsi Syam menyampaikan gambaran program penyusunan peraturan perundang-undangan di DP2IBN. Khusu terkait Rancangan Undang-undang Ketenaganukliran, saat ini masih terkendala dalam hal pemrakarsa mengingat saat ini belum dapat dipastikan posisi BAPETEN dalam lingkup koordinasi suatu Kementerian. Selain itu, terdapat rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden serta 6 rancangan Peraturan BAPETEN. Tiga rancangan Peraturan BAPETEN diantaranya sudah siap dan akan segera disampaikan untuk pengajuan harmonisasi, sedangkan tiga rancangan lainnya direncanakan akan disampaikan pada bulan Agustus.

Dilanjutkan oleh Mukhlisin, yang menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan rancangan peraturan perundang-undangan luncuran di TA 2025, “Memang agak berat mengingat tahun 2024 hanya berhasil mengundangkan 3 Peraturan BAPETEN. Dari 19 rancangan yang akan diajukan secara bertahap tahun ini, secara teknis sudah disiapkan 4 rancangan yang akan diajukan dalam waktu dekat. Selain itu juga terdapat rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, rancangan Perpres terkait Jakstranas pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, serta rancangan Peraturan Pemerintah revisi Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013.”

imgkonten

imgkonten

Dalam diskusi, Unan Pribadi menyampaikan bahwa dengan adanya efisiensi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan – III sudah banyak menerapkan rapat secara daring, hampir sekitar 70%. Karena jumlah rapat yang harus ditangani banyak sehingga pembahasan secara daring menjadi pilihan terbaik mengingat pelaksanaannya lebih fleksibel. Terkait rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran, tahun 2025 sebenarnya merupakan momentum yang ideal karena sudah masuk dalam prolegnas, jika tahun ini tidak selesai pembahasan, idealnya dapat didorong sampai pada pembahasan tingkat satu sehingga dapat dilanjutkan di tahun berikutnya (luncuran). Lalu, untuk Rancangan Peraturan Pemerintah revisi Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, pada saat ini posisinya sudah masuk ke presiden, namun masih terdapat pertimbangan kesesuaian rancangan terutama lampiran terkait dengan rencana regulasi yang mengantisipasi kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, Rancangan Peraturan Pemerintah Revisi Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 yang merupakan amanah dari rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran, pengajuan progsun akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perencanaan Kementerian Hukum. Sementara untuk rancangan Peraturan BAPETEN, 3 rancangan dari DP2IBN dan 4 rancangan dari DP2FRZR yang sudah siap untuk dilakukan hamonisasi, agar disampaikan rancangan yang menjadi prioritas dari ketujuh rancangan tersebut dan pelaksanaan harmonisasi dapat koordinasikan dengan tim. Selanjutnya, penyelesaian harmonisasi akan tergantung pada jumlah peraturan perundang-undangan yang sedang ditangani, jumlah pasal, dan substansi yang diatur, serta keterlibatan K/L terkait. Dengan koordinasi yang intensif, diharapkan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan sektor ketenaganukliran dapat berjalan dengan lancar dan target pengundangan peraturan yang telah direncanakan dapat tercapai. (Intanung Syafitri/DP2FRZR/ RA/BHKK)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK