Amandemen PP No. 29/2008, BAPETEN Rangkul Pemangku Kepentingan di Batam
Kembali 27 Maret 2017 | Berita BAPETENBatam sebagai kota industri menimbulkan banyak tekanan ekonomi yang terjadi dikalangan masyarakat. Melihat iklim investasi berkembang sangat cepat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan, terutama kebutuhan akan tenaga kerja yang tinggi di Kota Batam.
Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Zarefriandi, saat memberikan sambutan pada acara Konsultasi Publik BAPETEN, terkait Amandemen PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dengan pemangku kepentingan terkait di Batam, Kamis (23/3/2017).
Pada kesempatan yang sama Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Ishak, mengungkapkan, pengurusan permohonan perizinan pemanfaatan ketenaganukliran seharusnya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini.
Dengan demikian para pemangku kepentingan mendapatkan kemudahan dan simple nya proses untuk mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. “Melalui amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir ini, hendaknya keinginan tersebut akan terwujud,“ ujar Ishak.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, pelaksanaan Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan merupakan peluang dan kesempatan emas bagi para pengguna untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun saat ini. “Ketika peraturan pemerintah ini telah disahkan oleh presiden, nantinya dapat berjalan dengan maksimal karena peraturan ini adalah hasil karya dan partisipasi para pemangku kepentingan secara langsung dengan pihak pemerintah,“ imbuh Ishak.
Konsultasi Publik ini juga diisi dengan pemaparan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang disampaikan Adi Dradjat Noerwasana, serta Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion oleh Anet Hayani.
Sementara itu sesi diskusi khusus dengan asosiasi profesi di Provinsi Kepulauan Riau, dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad. Yus menyampaikan, peran asosiasi sangat penting dalam pengembangan regulasi pengawasan ketenaganukliran. Kedepannya diharapkan seluruh asosiasi profesi dapat berbadan hukum dan berperan serta dalam kegiatan dan pengembangan pengawasan BAPETEN.
Dinamika masyarakat yang selalu berubah secara dinamis dan permasalahan dilapangan terkait dengan pemanfaatan ketenaganukliran harus segera dicarikan solusinya. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Direktorat Pengaturan BAPETEN untuk menghasilkan dan mewujudkan peraturan komprehensif dan implementatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan peraturan perundangan.(dp2frzr/nhp/sp)