Banner BAPETEN
Alur Permohonan dan Biaya Penyegaran PPR
Kembali

imgkonten

Pengelompokan dan penyetaraan PPR menurut Bidang dan Tingkat sesuai dengan Perka (Peraturan Kepala) BAPETEN No. 16 Tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut:

BIDANG INDUSTRI
Instalasi/Kegiatan Biaya (Rp) *) KETERANGAN
Tingkat: 1 Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Penyegaran PPR. Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya. Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.
1 Produksi Pembangkit Radiasi Pengion 4.050.000,00 (4 hari)
2. Produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: - iradiator - radiografi industri - well logging - perunut - fasilitas kalibrasi - fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi
4. Produksi radioisotop.
5. Pengelolaan limbah radioaktif.
Tingkat: 2
1. Ekspor zat radioaktif 3.000.000,00 (3 hari)
2. Impor zat radioaktif
3. Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
4. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: - gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan - fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang.
Tingkat: 3
1. Impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen 2.600.000,00 (2 hari)
2. Penyimpanan zat radioaktif.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: - fluoroskopi bagasi - gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau Pembangkit Radiasi Pengion dengan energi rendah

*) Biaya tersebut mencakup biaya makan (2 x snack dan 1 x makan per hari), materi, seminar kit, sertifikat dan pembuatan SIB. Biaya menginap dan transportasi di luar biaya di atas dan di tanggung oleh peserta (PP No. 56/2014). Peserta bisa menghubungi hotel di atas secara langsung atau menginap di tempat lain.


BIDANG MEDIK
Instalasi/Kegiatan Biaya (Rp) *) KETERANGAN
Tingkat: 1 Surat Pemberitahuan Biaya akan dikirim melalui nomor fax sesuai dengan yang tertulis di dalam Lembar Formulir Penyegaran PPR. Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan menggunakan nomor Kode Billing SIMPONI yang tercantum di dalam surat pemberitahuan biaya. Setiap Kode Billing hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pembayaran pada setiap jenis kegiatan dan pembayaran tidak dapat digabung dengan jenis tagihan lainnya.
1. Ekspor zat radioaktif. 4.000.000,00 (4 hari)
2. Impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion.
3. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: - radioterapi - kedokteran nuklir diagnostik in vivo - kedokteran nuklir terapi
Tingkat: 2
1. Pengalihan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 3.050.000,00 (3 hari)
2. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional.
Tingkat: 3
1. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir diagnostik in vitro. 2.500.000,00 (2 hari)

*) Biaya tersebut mencakup biaya makan (2 x snack dan 1 x makan per hari), materi, seminar kit, sertifikat dan pembuatan SIB. Biaya menginap dan transportasi di luar biaya di atas dan ditanggung oleh peserta (PP No. 56/2014). Peserta bisa menghubungi hotel di atas secara langsung atau menginap di tempat lain.

File Pengelompokan dan Penyetaraan PPR dalam bentuk pdf dapat di download di sini:

1. Bidang Industri

2. Bidang Medik.

Sesuai dengan PP No. 56/2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, biaya tersebut di atas tidak termasuk transportasi dan akomodasi.

Untuk pendaftaran peserta guna mendapatkan undangan resmi, silakan mendaftar melalui alamat :

http://balis-pekerja.bapeten.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Penyegaran PPR BAPETEN di (021) 63854883, 63854879 atau 63858269-70 ext 3123 pada jam kerja atau email rek_ppr[at]bapeten.go.id.

Pendaftaran peserta ditutup setelah kuota jumlah peserta terpenuhi atau 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penyegaran PPR. Keputusan Tim Penyegaran PPR tidak dapat diganggu gugat.

Sumber : Sub Dit. Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi - DPFRZR

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK