Verifikasi Permohonan Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi Pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan
Kembali 09 November 2023 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR ) berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) dan Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DK2N) melaksanakan verifikasi terkait permohonan izin Operasi Fasilitas Kalibrasi pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan, yang dilaksanakan pada tanggal 6 sd 9 November 2023.
Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Perizinan ke Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan dalam rangka permohonan izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion untuk tujuan kalibrasi, yakni untuk mengkalibrasi alat ukur radiasi seperti Surveymeter radiasi gamma, dosimeter personel aktif (gamma) dan pasif (gamma).
Selain lingkup kegiatan Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan juga memiliki beberapa sumber radioaktif yang digunakan untuk tujuan unjuk kerja yang terdapat pada peralatan TLD Card Reader seperti Sr-90 dan C-14. Sumber radioaktif ini bersifat sumber standar (cek source). Layanan kalibrasi pada izin Operasi Fasilitas Kalibrasi juga tak luput dari pemeriksaan seperti prosedur layanan kalibrasi dan metode kerja proses layanan kalibrasi sehingga mutu dari kegiatan kalibrasi dapat terjaga.
Lingkup kegiatan pada Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang menggunakan sumber radioaktif pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan diberikan untuk layanan kalibrasi alat ukur radiasi surveimeter radiasi gamma, kalibrasi dosimeter personel aktif (gamma) dan pasif Thermoluminescent Dosimeter (TLD) (gamma).
BAPETEN hadir untuk memastikan sumber radioaktif memiliki izin pemanfaatan, proses layanan kalibrasi sesuai dengan standar operasi (SOP) kalibrasi alat ukur radiasi dan keakuratan akurasi dosis serta homogenitas dosis tercapai dalam kalibrasi tersebut. Selain itu sarana dan prasarana fasilitas kalibrasi juga turut menjadi perhatian terutama mengenai bangunan penahan radiasi dan tempat penyimpanan zat radioaktif.
Verifikasi Perizinan ini mengacu pada peraturan sektor ketenaganukliran yang meliputi 1.) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas TenagaNuklir; 3) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran; serta ke 4) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Verifikasi tersebut untuk memastikan dokumen persyaratan izin yang disampaikan dalam permohonan izin sesuai dengan kondisi di fasilitas (trust document but verify). Tim BAPETEN terdiri atas Mukhlisin selaku Ketua Tim, dengan anggota yagn terdiri dari Muhammad Dradjat Kurniawan, Suryo Adi Ari Santosa, Muttaqin Margo Nirwono dan Dwita Rosiana.
Aspek keselamatan, aspek keamanan, budaya keselamatan dan budaya keamanan menjadi dasar di dalam memanfaatkan sumber radioaktif sehingga tujuan utama BAPETEN dalam menjamin keselamatan pekerja radiasi, masyarakat dan lingkungan dari potensi bahaya radiasi dapat terus terjaga. (DPFRZR/M. Drajat Kurniawan/BHKK/Bams)
Komentar (0)