Tim Inspeksi Bapeten yang diketuai oleh Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, beserta Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin; menyelenggarakan kegiatan verifikasi izin yang sempat tertunda sejak merebaknya wabah Covid-19. Verifikasi merupakan persyaratan izin operasi radioterapi kali ini dilaksanakan dengan pararel dari tanggal 16-24 Juli 2020 oleh Tim Inspekstur Bapeten di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk pesawat Teleterapi Co-60 Equinox dan pesawat Brakhiterapi Co-60 Bebig di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Pelaksanaan verifikasi izin dibagi dengan dua tahapan yaitu verifikasi persyaratan administratif melalui daring (online) tanggal 16-17 Juli 2020 dan verifikasi persyaratan teknis di rumah sakit secara langsung pemeriksaan di lapangan pada tanggal 22-24 Juli 2020.
Kegiatan verifikasi perizinan dilakukan bertujuan sebagai syarat terbitnya izin untuk menjamin bahwa peralatan, fasilitas, SDM, SOP, telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radiasi sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Untuk mencegah penyebaran virus tim inspektur sebelum dan sesudah melakukan perjalanan tugas lapangan di rumah sakit diharuskan melakukan rapid test dan hasil yang diperoleh yaitu negatif Covid-19. [DewiAngestiningsih/DPFRZR/IS/BHKK].