Banner BAPETEN
Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Kembali 17 April 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-04-17-104043.png

Sesuai permohonan dari BRIN, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN dan Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN melakukan verifikasi lapangan, permohonan izin operasi fasilitas iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif yang ada di lokasi Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP), Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) BRIN, Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 12-14/04/2023.

IGMP merupakan fasilitas iradiasi gamma yang digunakan untuk keperluan penelitian, dan juga digunakan sebagai fasilitas layanan bagi UMKM maupun industri untuk pengawetan bahan pangan, obat herbal, kosmetik, sterilisasi alat kesehatan dan sebagainya. Fasilitas tersebut dapat mendukung ekspor industri produk pangan serta mendukung ketahanan pangan nasional.

imgkontenimgkonten

Pelaksanaan verifikasi lapangan dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri BAPETEN Mukhlisin. Kegiatan ini, dihadiri oleh Perwakilan dari DPFK BRIN dan PT Ion Merah Putih (selaku Pengelola IGMP). Pada saat entry meeting Muklisin menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan verifikasi lapangan, sekaligus menyampaikan paparan terkait persyaratan izin Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif.

Sesuai dengan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 Standar Proses dalam Pemenuhan Izin Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif, terdapat beberapa Persyaratan Teknis yang harus dipenuhi, yaitu: Laporan Hasil Pelaksanaan Komisioning, Gambar Terbangun (as built drawing), Sertifikat Kesesuaian Mutu Sumber Radiasi Pengion, Data Kompetensi dan Kewenangan Petugas, Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Program Keamanan Zat Radioaktif, Bukti Kepemilikan dan/atau Penguasaan Sumber Radiasi Pengion, Dokumen Kajian Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif, Dokumen Sistem Manajemen, Dokumen Program Perawatan, dan Dokumen program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

imgkontenimgkonten

Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran persyaratan izin serta memastikan terpenuhinya persyaratan teknis perizinan agar terjamin keselamatan radiasi bagi pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan serta terjamin keamanan zat radioaktif. Kegiatan yang dilakukan meliputi, pemeriksaan dokumen teknis, melakukan pengukuran paparan radiasi, dan uji fungsi peralatan keselamatan dan keamanan.

Kegiatan diakhiri dengan melakukan exit meeting untuk menyampaikan resume hasil pelaksanaan verifikasi lapangan kepada BRIN dan PT Ion Merah Putih. Dari hasil tersebut, diharapkan BRIN dapat segera menindaklanjuti dan memenuhi persyaratan Izin Operasi Fasilitas Iradiator Kategori IV Menggunakan Sumber Radioaktif. [DPFRZR/Sugiyanto/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK