Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif BAPETEN melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi secara lapangan (onsite) di RSUP H. Adam Malik Kota Medan, pada tanggal 25-26 Agustus 2022. Ini merupakan verifikasi ulang yang sebelumnya telah dilaksanakan di bulan Mei 2022. Verifikasi sebagai syarat terbit izin bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi yang diketuai Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Iin Indartati dengan anggota Pengawas Radiasi BAPETEN Ahmad Maulana (Inspektur Muda) dan Made Pramayuni (Inspektur Muda), melakukan verifikasi terhadap modalitas Pesawat Linac tipe Elekta Synergy. Tim Inspeksi diterima baik oleh pihak manajemen RSUP H. Adam Malik, sambutan dan pendampingan selama kegiatan verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Radioterapi. Pelaksanaan verifikasi lapangan dilaksanakan dengan protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Lingkup pemeriksaan secara onsite meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung, melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri serta memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac sesuai standar.
Dari hasil verifikasi izin operasi radioterapi, pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk melengkapi temuan-temuan yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu tertentu. Kelancaran kegiatan verifikasi didukung oleh pihak Rumah Sakit yang mengikuti jalannya kegiatan hingga akhir, adanya kekurangan dianggap sebagai masukan dan saran teknis terhadap pemenuhan keselamatan radiasi sesuai Peraturan dan standar yang berlaku. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP]
Komentar (0)