Direktorat Perizinan dan Zat Radioaktif BAPETEN melakukan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Radioterapi di RSUP dr. Hasan Sadikin, pada tanggal 20-24 Juni 2022. Verifikasi sebagai syarat terbit izin, bertujuan memastikan fasilitas, pesawat radioterapi, peralatan pendukung, sumber daya manusia, dan prosedur telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan.
Tim Inspeksi yang diketuai Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak, dengan anggota tim Inspektur Muda Ahmad Maulana, Inspektur Magang Yaya Umaya dan Inspektur Magang Sulistiyoningsih melakukan verifikasi Pesawat Linac Elekta tipe Synergy.
Lingkup pemeriksaan meliputi kesesuaian desain fasilitas terbangun dan kecukupan tebal penahan radiasi pada bunker radioterapi, memastikan unjuk kerja peralatan utama dan peralatan pendukung. Melakukan pengukuran paparan radiasi dan pengujian dosimetri serta memastikan alur pasien dan kemampuan personel dalam mengoperasikan pesawat Linac.
Verifikasi Izin Radioterapi sangat dinantikan oleh pihak RSUP dr. Hasan Sadikin, sebagai Rumah Sakit kelas A yang menjadi rujukan tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Berharap penambahan modalitas radioterapi akan meningkatkan layanan kesehatan, sehingga motto kesehatan menjadi prioritas dapat terwujud bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya. Verifikasi ini, memberikan masukan sehingga RSUP dr Hasan Sadikin berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti semua temuan yang disampaikan oleh Tim Verifikasi BAPETEN secepatnya. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP]
Komentar (0)