Banner BAPETEN
Ujian SIB PPR Medik dan Industri di Direktorat Pengembangan Kompetensi - BRIN
Kembali 11 Oktober 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN menyelenggarakan Ujian SIB Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada Senin (11/10), sebagai implementasi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang menyatakan bahwa setiap petugas tertentu di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.

Jenis SIB yang diujikan adalah bidang Industri Tingkat 1, Industri Tingkat 2, Medik Tingkat 1 dan Medik Tingkat 2. Tempat penyelenggaraan ujian berlokasi di Direktorat Pengembangan Kompetensi- BRIN, Jl. Lebak Bulus Raya No.9, Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

imgkonten

Peserta yang mengikuti ujian sebanyak 45 orang, dengan rincian:

  1. PPR bidang Industri tingkat 1, 15 peserta.orang
  2. PPR bidang Industri Tingkat 2, 7 peserta.
  3. PPR bidang Medik Tingkat 1, 7 peserta.
  4. PPR bidang Medik Tingkat 2, 16 peserta.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, Ujian SIB PPR dilaksanakan dalam 2 sesi yaitu ujian tertulis dan ujian lisan/praktek.

imgkonten imgkonten

Sesi pertama berupa ujian tertulis dengan pengawas dari BAPETEN yaitu Fajar Waskito, Adi Dradjat Noerwasana, Syaifulloh, dan Hesthi Sriwitari. Sesi kedua berupa ujian lisan dan praktek dengan Penguji dari BAPETEN yaitu Adi Dradjat Noerwasana, Iin Indartati, Hesthi Sriwitari dan Syaifulloh.

Setiap peserta dan penguji wajib menerapkan protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, seperti selalu jaga jarak, memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan memiliki hasil swab antigen negatif.

imgkonten imgkonten

Ujian SIB PPR ini adalah suatu rangkaian untuk mendapatkan Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai PPR, setelah sebelumnya peserta dinyatakan lulus pelatihan PPR oleh Lembaga pelatihan PPR.

Pengumuman kelulusan pada ujian kali ini akan diumumkan melalui akun Balis pekerja masing-masing peserta ujian paling lambat 14 hari kerja. Pelaksanaan ini, didukung dengan sarana dan prasarana dari Direktorat Pengembangan Kompetensi – BRIN, sehingga dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada kendala yang berarti. [DPFRZR/Fajar/BHKK/Bams).

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links