Ujian Sertifikasi Kompetensi Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR)
Kembali 05 Agustus 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) khususnya di Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi, menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR). Proses penerbitan sertifikat kompetensi ini dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Dalam menjawab isu permasalahan penting di dunia mengenai keamanan sumber radioaktif, maka dari itu PKSR wajib dimiliki oleh semua fasilitas pemanfaatan sumber radioaktif.
BAPETEN menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Kompetensi PKSR sebagai salah satu pelayanan perizinan. Adapun tata cara pelaksanaan ujian ini juga didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1944/K/X/2021 tentang Ujian Sertifikasi Kompetensi Petugas Keamanan Sumber Radioaktif.
Kegiatan diketuai oleh Ida Bagus Manuaba selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi, ujian sertifikasi PKSR dilaksanakan pada tanggal 4 - 5 Agustus 2022, khusus untuk PT. Pertamina, berlokasi di Gedung 93, Kawasan Puspiptek Serpong. Ujian sertifikasi ini dilaksanakan dengan 2 metode ujian yaitu ujian tertulis dan ujian praktik/lisan. Hasil akhir dari ujian sertifikasi ini adalah diterbitkannya Sertifikat Kompetensi PKSR. Sertifikat Kompetensi tersebut dapat diterbitkan apabila pemohon dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi di BAPETEN. [dpfrzr/ardiyani eka/BHKK/OR]
Komentar (0)