Visi
“Terwujudnya keselamatan dan keamanan pemanfaatan sumber radiasi pengion melalui pelayanan perizinan yang prima dan memenuhi standar internasional”.
Misi
- Menerbitkan izin bekerja petugas tertentu yang memiliki kompetensi dalam aspek keselamatan dan keamanan pemanfaatan sumber radiasi pengion di bidang kesehatan, penelitian, dan industri melalui mutu layanan yang baik;
- Menerbitkan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan di bidang kesehatan, penelitian dan industri melalui mutu layanan yang baik; dan
- Melaksanakan pembinaan kepada pihak berkepentingan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemamputerapan persyaratan dan tata laksana perizinan secara efektif dan efisien.
Tugas
Melaksanakan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan dan perjanjian internasional keselamatan dan keamanan dalam bidang fasilitas radiasi.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir, DPFRZR merupakan salah satu dari 5 (lima) unit kerja eselon II yang berada di bawah Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi. Struktur organisasi DPFRZR, yaitu:
Sasaran Strategis
- Meningkatnya pemahaman, kesadaran, dan kemampuan dari pemanfaat sumber radiasi pengion dan pihak berkepentingan lain terhadap persyaratan perizinan, keselamatan radiasi, dan keamanan sumber radioaktif;
- Meningkatnya kinerja petugas tertentu yang memenuhi aspek keselamatan dan keamanan;
- Meningkatnya indeks kepuasan pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion yang memenuhi aspek keselamatan dan keamanan; dan
- Kinerja DPFRZR yang optimal