Sertifikasi Kompetensi PKSR, Untuk Memastikan Petugas Berkompetensi
Kembali 16 Agustus 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi (KFPPFR) - Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) memberikan pelayanan sertifikasi PKSR melalui pengujian. Sertifikasi Kompetensi Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) wajib dimiliki bagi seseorang yang ditugaskan untuk menjaga/mengatasi akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian dan/atau pemindahan tidak sah sumber radioaktif yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan di setiap fasilitas yang memanfaatkan sumber radioaktif.
Ujian ini dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2022, yang diketuai oleh Ida Bagus Manuaba selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi. Jumlah peserta yang mengikuti ujian sertifikasi kompetensi PKSR berjumlah 23 orang, yang terdiri dari berbagai instansi baik dibidang medik ataupun industri. Ujian sertifikasi ini dilakukan dengan tiga metode yaitu ujian tertulis, ujian praktek, dan ujian lisan. Untuk ujian tertulis dan ujian lisan dilaksanakan secara individu, sedangkan ujian praktek dibagi menjadi 6 kelompok dan kemudian diberikan contoh kasus. Contoh kasus yang diberikan berupa pengangkukan zat radioaktif dan penyimpanan zat radioaktif.
Tim pengujian dalam ujian kali ini yaitu 2 orang pengawas Ardiyani Eka Patriasai dan Fajar Waskito, serta 4 orang penguji Ida Bagus Manuaba, Adi Dradjat Noerwasana, Darsino, dan Syaifulloh. Produk akhir yang dihasilkan dari penyelenggaraan ujian sertifikasi ini adalah Sertifikat Kompetensi PKSR bagi peserta yang dinyatakan lulus. [dpfrzr/Fajar Waskito/BHKK/OR]
Komentar (0)