Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Tanggal 18-24 November 2023
Kembali 24 November 2023 | Berita BAPETENDirektorat Keteknikan dan Kesiapsiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional 11-24 November 2023. Sertifikasi Kompetensi untuk Penguji Berkualifikasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 53 Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dua jenis ujian yaitu ujian praktik dan ujian tertulis. Ujian praktik diselenggarakan di tiga lokasi berbeda yaitu pada 18-19 November 2023 di RS Siloam Hospital Tangerang, 20 dan 22 November 2023 di Gedung C Kantor Bapeten Jakarta, dan 23-24 November 2023 di RS Siloam Hospital Bogor. Sedangkan ujian tertulis dilakukan pada tanggal 21 November 2023 di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta. Peserta ujian sertifikasi kompetensi ini sebanyak 20 peserta untuk Penguji Berkualifikasi dan tiga peserta untuk Tenaga Ahli yang dilakukan pada 21 November dengan penguji dari Tenaga Ahli internal Bapeten.
Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib serta mekanisme ujian oleh Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu (KFJM) Rini Suryanti dan Alimuddin sebagai pelaksana proses. Pembukaan juga dihadiri oleh peserta sertifikasi dan seluruh personil KFJM yang ditunjuk sebagai penguji dan pengawas.
Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli Uji Kesesuaian kali ini diadakan dengan lingkup pengujian meliputi Radiografi umum, Pesawat Gigi, CT Scan, Mammografi dan Fluoroskopi. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode luring atau tatap muka secara langsung.
Peserta ujian sertifikasi kompetensi Penguji Berkualifikasi berjumlah 20 (dua puluh) orang yang mengikuti lebih dari 1 (satu) lingkup ujian dengan distribusinya sebagai berikut 3 (tiga) orang untuk lingkup Fluoroskopi, 6 (enam) orang untuk lingkup Pesawat Gigi, 7 (tujuh) orang untuk lingkup Radiografi Umum, 2 (dua) orang untuk lingkup Mammografi, 7 (tujuh) orang untuk lingkup CT Scan. Peserta ujian diwajibkan menyampaikan laporan Hasil Uji (LHU) ke panitia ujian paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak selesainya ujian praktek dilaksanakan,
Dengan adanya ujian sertifikasi kompetensi ini, diharapkan dapat diperolehnya personil Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli Uji Kesesuaian yang kompeten dalam melakukan pengujian dan evaluasi sesuai lingkup uji yang disertifikasi, sehingga jaminan mutu pelaksanaan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X akan semakin optimal.
[DKKN/esa/bams/BHKK/Da]
Komentar (0)