BAPETEN melalui Kelompok Fungsi Jaminan Mutu - Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi pada tanggal 9-11 Mei 2023. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi (PB) terdiri dari dua jenis ujian yaitu ujian praktik dan ujian tertulis yang wajib diikuti dan wajib lulus untuk memperoleh Sertifikasi Kompetensi sebagai PB sesuai dengan lingkup yang diajukan.
Rangkaian pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi pada periode ini meliputi lingkup Pesawat Gigi dan Fluoroskopi berlangsung selama tiga hari, dengan peserta berjumlah 6 (enam) orang berasal dari berbagai Lembaga Uji Kesesuaian, yang telah menyelesaikan rangkaian pelatihan dan memperoleh sertifikat pelatihan sebagai syarat untuk dapat mengajukan sertifikasi kompetensi. Peserta yang mengikuti pelaksanaan pengujian yaitu; 1 orang dari BPFK Jakarta, 1 orang dari PT Sri Intan Perkasa, 2 orang dari PT Global Promedika Service, dan 2 orang dari PT Satya Abadi Visimed.
Pelaksanaan sertifikasi hari pertama dan kedua, 09 dan 10 Mei 2023 diadakan dengan agenda ujian praktik di Ruang Pesawat X-Ray, BAPETEN. Kegiatan dibuka oleh Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu Rini Suryanti dan seluruh Tim penguji dan pengawas KFJM, BAPETEN. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan dan pelaksanaan ujian praktik. Secara keseluruhan kegiatan ujian praktik berlangsung dengan lancar dan sesuai jadwal serta dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada hari ketiga dilanjutkan dengan ujian tertulis di Ruang Rapat KFJM, DKKN, BAPETEN. Ujian tertulis berlangsung lancar tanpa kendala dan sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan berakhirnya pelaksanaan ujian tertulis maka berakhir juga rangkaian kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi yang dilaksanakan di BAPETEN untuk periode Mei 2023. Sebagai penutup dilaksanakan evaluasi, terkait pelaksanaan pengujian yang telah berlangsung. Dengan dilaksanakan evaluasi bersama, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi dan menghasilkan output personil Penguji Berkualifikasi yang kompeten. (DKKN/AAS/BHKK/OR)
Komentar (0)