Banner BAPETEN
Sejarah BAPETEN
Kembali     10 September 2026 | Berita BAPETEN | 15224 lihat

1954-1957

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Perhatian terhadap radioaktivitas mulai berkembang di Indonesia pada pertengahan 1950-an. Salah satu latar belakangnya adalah percobaan ledakan nuklir di kawasan Pasifik yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak radioaktif di wilayah Indonesia.

Untuk merespons hal tersebut, dibentuk Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite. Panitia ini bertugas menyelidiki dampak percobaan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir, dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.

1958-1964

Lembaga Tenaga Atom

Pada periode ini dibentuk Lembaga Tenaga Atom yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan tenaga nuklir serta mengawasi penggunaannya di Indonesia.

Pada masa ini, fungsi penelitian dan pengawasan masih berada dalam satu lembaga.

1964-1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)

Pada tahun 1964, Lembaga Tenaga Atom berkembang menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). BATAN menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan tenaga nuklir sekaligus pengawasan pemanfaatannya.

Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh unit di lingkungan BATAN, yang kemudian berkembang menjadi Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA).

Seiring semakin berkembangnya pemanfaatan tenaga nuklir, kebutuhan terhadap lembaga pengawas yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas semakin kuat.

1997-2001

Pemisahan Fungsi Penelitian dan Pengawasan

Tonggak penting terjadi dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Undang-undang ini memisahkan fungsi penelitian dan pengembangan dari fungsi pengawasan. BATAN menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan. Sedangkan fungsi pengawasan diberikan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pemisahan ini menjadi dasar penting bagi terbentuknya sistem pengawasan tenaga nuklir yang independen.

Keppres tersebut secara resmi membentuk BAPETEN sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sejak saat itu, BAPETEN menjalankan tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tanggal 8 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari lahir BAPETEN. Pada masa awal, BAPETEN membangun organisasi, SDM, regulasi, perizinan, inspeksi, serta sarana dan prasarana pengawasan

2001–2025

Penguatan Kelembagaan dan Sistem Pengawasan

Pada tahun 2001, dilakukan penataan kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Kedudukan dan organisasi BAPETEN kemudian mengalami beberapa kali penyesuaian, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. Seiring perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir, BAPETEN semakin memperkuat tiga instrumen utama pengawasan, yaitu Regulasi → Perizinan → Inspeksi, serta mengembangkan pengawasan yang mencakup keselamatan, keamanan, dan safeguards (3S). Pada periode ini pengawasan semakin diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko, peningkatan kompetensi SDM, sistem manajemen, infrastruktur, kesiapsiagaan dan tanggap darurat, serta kerja sama nasional dan internasional. Penataan organisasi melalui Peraturan BAPETEN Nomor 9 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2020 menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan tersebut.

Berbagai kejadian kedaruratan radiologik yang terjadi selama periode ini juga menjadi pembelajaran penting bagi pengawasan, antara lain kejadian yang berkaitan dengan sumber radioaktif, kehilangan sumber, kecelakaan transportasi, dan paparan berlebih. BAPETEN terus mengembangkan kemampuan kesiapsiagaan dan tanggap darurat agar dapat merespons kejadian secara cepat dan tepat. Puncaknya pada 2025, BAPETEN terlibat dalam penanganan dan pengawasan kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, termasuk pengamanan, pemantauan, pemeriksaan masyarakat dan lingkungan, serta pengawasan pemindahan material terkontaminasi. Pengalaman tersebut semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, sekaligus menjadi pembelajaran dalam memperkuat sistem pengawasan dan kesiapsiagaan nuklir nasional.

2025–Sekarang

Menyongsong Era Baru Ketenaganukliran

Memasuki 2025, pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia semakin berkembang dan menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan. BAPETEN terus memperkuat pengawasan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan garda aman bagi pekerja dan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sejalan dengan Rencana Strategis BAPETEN 2025–2029, BAPETEN berkomitmen menyelenggarakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir bertaraf internasional sekaligus memperkuat kapasitas organisasi melalui peningkatan sistem pengawasan yang mendukung investasi, pembangunan sistem pengawasan untuk menyongsong Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, pengelolaan sumber radiasi pengion di bidang kesehatan dan industri, pemantauan lingkungan, keamanan dan kesiapsiagaan nuklir nasional, serta reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Source : BAPETEN

Berita Lainnya

terkaitsmall_thumb_2026-09-16-175334.jpg

Komisi XII DPR RI Sahkan RKA-K/L BAPETEN TA 2027

16 September 2026 | Berita BAPETEN | 89 lihat
terkaitsmall_thumb_2026-09-16-171411.jpg

BAPETEN Hadiri Industry-Government Partnership Day IDSTM 2026

15 September 2026 | Berita BAPETEN | 70 lihat

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional