Banner BAPETEN
Rapat Bilateral Pembahasan RPMK Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada BAPETEN
Kembali     21 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 31 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) mengikuti rapat bilateral tindak lanjut hasil rapat praharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada BAPETEN. Rapat diselenggarakan secara daring pada Rabu, 21 Oktober 2026 oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Rapat bilateral dihadiri oleh R. Haryono Eddy Siswanto beserta tim dari Kementerian Keuangan, Direktur DP2FRZR BAPETEN Mukhlisin, serta tim penyusun RPMK dari unit kerja terkait di lingkungan BAPETEN. Koordinasi ini bertujuan menindaklanjuti saran dan masukan yang diperoleh dalam rapat praharmonisasi bersama Kementerian Hukum pada Jumat (16/10), khususnya terhadap substansi usulan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil di lingkungan BAPETEN.


Dalam pembukaan rapat, Haryono menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari rapat praharmonisasi sebelumnya. Masukan tersebut perlu dicermati dan diselesaikan agar rancangan peraturan semakin matang sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik dan harmonisasi.


Direktur DP2FRZR BAPETEN, Mukhlisin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut. Ia berharap pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan unit kerja terkait di BAPETEN dapat menghasilkan kesepahaman terhadap usulan jenis dan tarif PNBP yang dibahas. Kesepahaman ini diharapkan menjadi landasan bagi penyempurnaan rancangan peraturan agar proses penyusunannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dilanjutkan dengan penelaahan usulan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil pada sejumlah layanan BAPETEN. Ruang lingkup pembahasan meliputi penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, pelatihan di sektor ketenaganukliran, penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif, layanan analisis radionuklida, serta penyelenggaraan sertifikasi kompetensi petugas ketenaganukliran. Melalui pembahasan tersebut, peserta rapat mencermati usulan pada masing-masing kelompok layanan dan membahas berbagai masukan yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan rancangan RPMK.

Menutup rapat, Haryono menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi seluruh peserta serta sejumlah kesepakatan yang berhasil dicapai. Hasil rapat bilateral ini selanjutnya akan disampaikan kepada tim Kementerian Hukum sebagai bahan tindak lanjut dalam rapat praharmonisasi lanjutan.


Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara BAPETEN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum, penyusunan RPMK ini diharapkan dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BAPETEN dalam mendukung penyempurnaan tata kelola PNBP serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan ketenaganukliran. (I Made Ardana/DP2FRZR)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links