(Jakarta,BAPETEN)
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BAPETEN. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 27 Tahun 2009. Keberlakuan PP ini akan dimulai pada 6 Okober 2014. Para pemangku kepentingan diharapkan mengetahui perubahan ini. Apa saja yang berubah dan adakah perluasan kegiatan yang diatur dalam PP ini?
Selain penyesuaian tarif atas pembayaran Perizinan FRZR dan IBN, PP ini juga mengatur hal baru.
Apa saja hal baru yang diatur? Berikut ringkasannya:
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Penggunaan sarana dan prasarana Balai Diklat.
3. Penetapan Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X.
4. Penunjukan laboraturium uji bungkusan.
5. Penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi.
6. Penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran.
Apa saja hal baru yang diatur? Berikut ringkasannya:
1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
2. Penggunaan sarana dan prasarana Balai Diklat.
3. Penetapan Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X.
4. Penunjukan laboraturium uji bungkusan.
5. Penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi.
6. Penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran.
Pemangku kepentingan dapat mengunduh PP ini pada laman JDIH BAPETEN (jdih.bapeten.go.id) atau klik tautan berikut.
Sumber : BHO