Banner BAPETEN
Peran Masyarakat dan Akademisi Dibutuhkan dalam Amandemen UU Ketenaganukliran
Kembali 13 September 2017 | Berita BAPETEN

Semenjak diberlakukannya pada tahun 1997 hingga saat ini, UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran belum pernah dilakukan perubahan ataupun penyesuaian. Padahal selama hampir 20 tahun berjalan, telah banyak terjadi perubahan dan perkembangan terkait ketenaganukliran baik di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari itu, UU No. 10 Tahun 1997 sudah selayaknya dilakukan perubahan dengan menyesuaikan perkembangan zaman yang ada saat ini. Setidaknya terdapat 4 alasan pentingnya perubahan atas undang-undang tersebut.

Pertama, situasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia yang banyak mengalami perubahan drastis. Kedua, masih terdapat aspek ketenaganukliran yang belum terakomodasi secara memadai, mulai dari sisi keselamatan dan keamanan nuklir serta safeguards.

imgkonten               imgkonten

Ketiga, adanya diversifikasi sumber energi seiring dengan tuntutan pengembangan energi baru dan terbarukan. Keempat, perkembangan di tingkat internasional yang mempengaruhi struktur industri, mulai dari kesesuaian peraturan Indonesia dengan konvensi dan standar di tingkat global.

Berangkat dari hal tersebut, BAPETEN menggalang kerja sama dengan Universitas Udayana, menggelar Konsultasi Publik Penyusunan dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, di Bali, Selasa (12/9/2017) pagi. Dipilihnya kalangan perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi masukan pemikiran, sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang mampu terap.

Tampak hadir dalam acara ini Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Rektor Univ. Udayana yang diwakili Wakil Rektor IV Ida Bagus Wyara Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemkumham Yunan Hilmy, serta sejumlah undangan dari kalangan perguruan tinggi swasta lainnya.

imgkonten               imgkonten

Proses penggantian UU No. 10/1997 merupakan gabungan antara draf RUU Keamanan Nuklir dan RUU No. 10/1997 dan telah diinisiasi tahun 2013 lalu. Konsultasi publik sendiri merupakan rangkaian dari proses penyusunan UU, sekaligus amanah UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa pemaparan dari sejumlah narasumber BAPETEN seperti Aspek Pengawasan Tenaga Nuklir oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono, RUU Perubahan UU No. 10/1997 dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Dwihardjo Rushartono, serta Ratifikasi ICSANT oleh Bambang Eko Aryadi, dengan moderator Widi Laksmono.(bho/pd)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links