Banner BAPETEN
Penyusunan Pedoman Tindakan terhadap Penyelundupan dan Perdagangan Gelap Zat Radioaktif/Bahan Nuklir
Kembali 17 Oktober 2017 | Berita BAPETEN

[BAPETEN-Jakarta] Perpindahan zat radioaktif/bahan nuklir di dalam dan antar negara harus memenuhi standar internasional. Pengawasan harus sesuai dengan standar administrasi, standar keselamatan dan standar kendali teknis untuk memastikan perpindahan tersebut dilakukan dengan cara yang aman dan selamat. Lalu lintas zat radioaktif/bahan nuklir memerlukan perhatian dari instansi terkait untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan perdagangan gelap. BAPETEN bersama dengan Beacukai dan POLRI memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan gelap zat radioaktif/bahan nuklir tersebut.

Sebagai upaya pencegahan khususnya di pintu masuk NKRI baik melalui bandara, pelabuhan laut dan perbatasan darat melalui tindakan respons yang terpadu terhadap kegiatan penyelundupan dan perdagangan gelap zat radioaktif/ bahan nuklir, dilaksanakan koordinasi pembahasan penyusunan pedoman tindakan terhadap penyelundupan dan perdagangan gelap zat radioaktif/bahan nuklir pada tanggal 12 – 13 oktober 2017 di Jakarta. Peserta terdiri dari 36 orang berasal dari instansi: PUSLABFOR BARESKRIM POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Angkasa Pura Jakarta, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Keamanan Laut dan BAPETEN.

imgkonten imgkonten

Dalam arahannya saat pembukaan Direktur KKN, Dedik Eko Sumargo, menyampaikan “Isu keamanan nuklir semakin mengemuka saat ini, sehingga membutuhkan peran aktif semua instansi terkait di dalam penangannya. Pertemuan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prosedur yang ada di DJBC, POLRI, maupun instansi terkait lainnya. Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian terhadap aspek proteksi radiasi di dalam prosedur penanganan perkara di TKP yang memiliki potensi bahaya radiasi”. Rapat kali ini juga merupakan salah satu sarana pertukaran informasi terkait upaya deteksi dan respons terhadap penyelundupan dan perdagangan gelap barang berbahaya, termasuk zat radioaktif/bahan nuklir.

imgkonten imgkonten imgkonten imgkonten

Narasumber dari DJBC, Adita Priyamedha, memberikan paparan tentang tindakan terhadap penyelundupan dan perdagangan gelap barang berbahaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC. Pembahasan pedoman Tindakan terhadap Penyelundupan dan Perdagangan Gelap Zat Radioaktif/ Bahan Nuklir dipandu oleh Kasubdit KN, Mohammad Tahril Azis, dan Staf SDKN.Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan kepada Front Line Officer (FLO) yang pertama kali mendeteksi penyelundupan dan perdagangan gelap zat radioaktif/ bahan nuklir dalam rangka melakukan upaya deteksi, respons dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. [DKKN/DA]

 

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links