Banner BAPETEN
Penyelenggaraan Ujian Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Industri Tingkat I dan II serta Medik Tingkat II
Kembali 06 Desember 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-12-08-094034.png

BAPETEN melaksanakan Ujian Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Direktorat Pengembangan Kompetensi - BRIN, Pasar Jum’at - DKI. Jakarta, pada Senin (06/12/). Ujian tersebut diikuti oleh 36 orang peserta dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rumah Sakit Hermina di beberapa wilayah Indonesia, serta perusahaan industri di beberapa wilayah Indonesia.

Pelaksanaan ujian tersebut berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, bahwa setiap petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Izin bekerja tersebut membuktikan bahwa setiap pengoperasian pemanfaatan sumber radiasi pengion pada instansi/perusahaan yang terkait harus dilakukan oleh tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih.

imgkonten

Petugas tertentu tersebut salah satunya adalah Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Dalam hal ini mendapatkan Izin Bekerja sesuai dengan kualifikasi yang diajukan, maka para petugas tersebut harus mengikuti pengujian yang diadakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.

imgkonten imgkonten

Ujian dilaksanakan melalui beberapa metode yaitu ujian tertulis, ujian lisan, dan ujian praktik. Adapun Tim Pelaksana Kegiatan yang terlibat yaitu Adi Dradjat, Sumedi, Syaifulloh, dan Ardiyani Eka.

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan PPR yang ditunjuk adalah petugas yang mampu menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

imgkonten imgkonten

Apabila peserta dinyatakan lulus maka hasil akhir dari ujian tersebut adalah diterbitkannya Surat Izin Bekerja (SIB) PPR untuk Bidang Industri Tingkat I, Tingkat II dan Medik Tingkat II. [dpfrzr/Ardiyani EP/BHKK/Bams]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK