Guna pelayanan perpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) menyelenggarakan Penyegaran PPR Medik Tingkat 2 di Menado Sulawesi Utara, pada tanggal 20 - 22 Juli 2022.
Penyegaran yang diikuti oleh 44 PPR Medik Tingkat 2 dari berbagai daerah di Indonesia ini, dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka penyegaran bagi PPR, serta untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIB PPR” ujar Ishak dalam sambutannya.
“Disamping itu juga untuk memelihara kompetensi PPR, untuk koordinasi BAPETEN dengan PPR selaku pengawas proteksi radiasi internal, serta sosialisasi kebijakan dan ketentuan-ketentuan baru” tambahnya.
Materi penyegaran kali ini disampaikan oleh beberapa pemateri, yaitu Ishak, M.Si, Ida Bagus Manuaba, ST, M.Si, Syaifulloh, ST, M.Si, Made Premayuni, M.Eng , dan Iin Indartati, ST, M,Si.
Selama pelatihan, peserta wajib hadir dan mengikuti seluruh materi dan diskusi maupun tugas. BAPETEN menerbitkan perpanjangan SIB sebagai PPR dan sertifikat penyegaran PPR kepada peserta berdasarkan hasil evaluasi tes awal dan akhir, kehadiran dalam semua sesi dan keaktifan dalam setiap sesi dan tugas kelompok. [DPFRZR/Ardiyani E/BHKK/Bams]
Komentar (0)