Banner BAPETEN
Penunjukan laboratorium uji peralatan radiografi industri
Kembali 19 Januari 2015 | Pengumuman

(Jakarta,BAPETEN) 

Per tanggal 1 Januari 2014 telah dapat dilakukan Sertifikasi Peralatan Radiografi Industri bagi peralatan radiografi yang sertifikatnya habis pada tanggal 30 Juni 2013. Untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan tersebut, Pemohon mengajukan ke BAPETEN u.p. Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) dengan melampirkan Sertifikat Lolos Uji dan izin pemanfaatan sebelumnya.

Sertifikat lolos uji harus diterbitkan oleh Lembaga Uji terakreditasi atau ditunjuk oleh Kepala BAPETEN sesuai dengan Pasal 46B Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri. Pada tanggal 22 Desember 2014, Kepala BAPETEN telah menunjuk Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai permohonan yang diajukan.

Pemohon yang akan melakukan pengujian peralatan radiografi industri hendaknya membawa peralatan radiografi industri ke Lembaga Uji yang ditunjuk. Hingga kini baru tersedia 1 (satu) Lembaga Uji untuk peralatan radiografi industri di Indonesia. Berikut ini informasi rinci nama instansi dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BAPETEN. Daftar Lembaga Uji Peralatan Radiografi Industri.

Sumber : DK2N

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK