(Jakarta,BAPETEN)
Sertifikat lolos uji harus diterbitkan oleh Lembaga Uji terakreditasi atau ditunjuk oleh Kepala BAPETEN sesuai dengan Pasal 46B Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri. Pada tanggal 22 Desember 2014, Kepala BAPETEN telah menunjuk Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai permohonan yang diajukan.
Pemohon
yang akan melakukan pengujian peralatan radiografi industri hendaknya membawa
peralatan radiografi industri ke Lembaga Uji yang ditunjuk. Hingga kini baru
tersedia 1 (satu) Lembaga Uji untuk peralatan radiografi industri di Indonesia.
Berikut ini informasi rinci nama instansi dan ruang lingkup pengujian yang
telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BAPETEN. Daftar Lembaga Uji Peralatan Radiografi Industri.
Sumber : DK2N