Penilaian Unit Pelayanan Publik oleh KemenPAN RB secara daring
Kembali 16 September 2020 | Berita BAPETENBAPETEN melalui unit kerja Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) yang merupakan Unit Pelayanan Publik (UPP), melaksanakan serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB), Rabu (16/09).
Kegiatan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak beserta jajaran Koordinator Sub Direktorat dan staf, Kesestamaan, dan Tim Penilai KemenPAN RB.
Dalam kegiatan evaluasi UPP ini dipaparkan data-data oleh Ishak selaku juru bicara, sebagai bahan penilai terkait 6 (enam) aspek penilaian, yaitu kebijakan pelayanan publik, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Pembahasan dan diskusi dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian oleh tim KemenPAN RB. Hasil penilaian tersebut menjadi rekomendasi bagi DFPRZR dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. [DPFRZR/DwiAngesti/BHKK/IP]