Pengumuman Penyelenggaraan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif Gelombang V Tahun 2018
Kembali 06 November 2018 | PengumumanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, yang mewajibkan seluruh pengguna sumber radioaktif atau pemanfaat sumber radioaktif memiliki Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR). Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN pada akhir tahun 2018 ini berencana akan menyelenggarakan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) Gelombang V.
Kriteria calon peserta Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) adalah:
- Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan status Surat Izin Bekerja (SIB) masih berlaku; atau Kepala Satuan Pengamanan pada fasilitas pemegang izin sumber radioaktif dengan latar belakang pendidikan minimal SLTA jurusan IPA.
Biaya inventasi pada Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak termasuk akomodasi dan transportasi.
Tempat penyelenggaraan pelatihan akan dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN di Cisarua – Bogor, Jawa Barat.Kuota peserta adalah 25 orang.
Bagi perusahaan/instansi yang berminat mengikuti pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) dapat melakukan pendaftaran ke : https://goo.gl/forms/quf9jGHOZODTq9XC3.
Jakarta, 05 November 2018
Sekretariat Balai Pendidikan dan Pelatihan
Gedung A BAPETEN
Jl. Gajah Mada No. 8
Jakarta Pusat 10120
Telepon. 021 63858269/70 ext. 2110
Fax. 021 63854369
Email: badiklat@bapeten.go.id ; diklat_pksr@bapeten.go.id