MAKLUMAT / PENGUMUMAN
Jakarta, 29 Juni 2018
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka dalam rangka harmonisasi dan integrase sistem perizinan online BAPETEN melalui Balis 2.0 pada sistem Online Single Submission (OSS), dengan ini kami menyampaikan pengumuman sebagai berikut:
- Pelayanan Permohonan Perizinan BAPETEN melalui Balis 2.0, kami hentikan untuk sementara terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018 pukul 16.30 WIB.
- Selanjutnya terhitung sejak tanggal 3 Juli 2018 bagi Perorangan dan Badan Usaha selain Pemerintah yang akan melakukan proses perizinan, untuk terlebih dahulu melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi website OSS, http://oss.go.id, sebelum mengajukan permohonan izin ke BAPETEN.
- Dan bagi Instansi Pemerintah proses permohonan izin dan/atau persetujuan akan tetap dilakukan pada sistem Balis 2.0
- Pemohon izin untuk selalu mengikuti informasi pada Balis Online 2.0
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif, Ir. Zainal Arifin, M.T NIP. 196609301993121001 |