Banner BAPETEN
Pengujian Perpanjangan Izin Bekerja Supervisor Dan Operator Reaktor Kartini
Kembali 02 Desember 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-12-06-084621.jpeg

Setelah melalui pelatihan penyegaran untuk mempertahankan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) selama masa berlaku izin bekerja, 3 (tiga) orang supervisor reaktor dan 4 (empat) orang operator Reaktor Kartini mengikuti ujian perpanjangan izin bekerja dari BAPETEN.

Pelaksanaan ujian ini meliputi ujian tertulis, lisan, dilanjutkan dengan ujian praktikum dan presentasi hasil. Hal ini dilakukan pada 29 November hingga 2 Desember 2022 dan bertempat di reaktor Kartini BRIN Yogyakarta. Tim dipimpin oleh Koordinator Kelompok Fungsi Sertifikasi dan Validasi BAPETEN, Adi Drajat Noerwasana, dalam pembukaannya Adi menjelaskan bahwa setiap pengoperasian instalasi nuklir harus dilakukan oleh SDM yang cakap dan terlatih. Guna mengetahui kemampuan dari operator dan supervisor tersebut, dilakukan pengujian yang dibuktikan dengan Izin Bekerja dari BAPETEN bagi yang telah lulus ujian.

imgkonten

imgkonten

Operator dan Supervisor reaktor nondaya (RND) harus memiliki kompetensiuntuk mampu diantaranya menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait RND,fitur dan komponen teras reaktor, penerapan proteksi dan keselamatan radiasi, budaya keselamatan, penerapan keselamatan nuklir, batasan dan kondisi operasi, melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, melaksanakan pengoperasian reaktor dari start-up sampai shutdown sesuai prosedur,pengoperasian sistem bantu reaktor, pelaksanaan tindakan koreksi kejadian operasi terantisipasi pada reaktor sesuai prosedur, penanganan sampel iradiasi dan fasilitas, pemeriksaan kelengkapan sarana operasi sesuai prosedur, pengoperasian sistem instrumentasi dan kendali,pengukuran waktu jatuh dan kalibrasi batang kendali, kalibrasi daya, dan pengamatan parameter operasi dan pengisian rekaman operasi.

imgkonten

imgkonten

Izin bekerja yang akan diterbitkan BAPETEN berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk operator dan supervisor reaktor non daya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan No 7 Tahun 2019 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan instalasi nuklir dioperasikan oleh petugas yang berkualifikasi sehingga menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup (dpibn/aa/BHKK/OR)

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK