Banner BAPETEN
Penggunaan Kamera Radiografi Tech Ops 660 Series Dilarang di Indonesia
Kembali 12 Oktober 2017 | Berita BAPETEN
DSC_37991-300x200.jpg

Publikasi yang diterbitkan IAEA (2003) menunjukkan insiden kecelakaan dalam bidang radiografi gamma industri relatif tinggi. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan karena malfungsi atau kerusakan pada kamera gamma dan peralatan penunjang (alat kendali jarak jauh/cable crank dan selongsong kendali/guide tube).

Sejak Juni 2013, pabrikan kamera radiografi Tech Ops 660 Series sudah tidak lagi memperpanjang sertifikat bungkusan. Sejumlah negara kemudian membatasi penggunaan kamera radiografi Tech Ops 660 Series sampai akhir tahun 2015, dengan tetap dilakukan pengaturan untuk pengangkutan kamera tersebut termasuk di Indonesia.

BAPETEN telah mengeluarkan peraturan dalam Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2014 yang menyebutkan peralatan Radiografi yang tidak diperpanjang sertifikatnya oleh pabrikan setelah 30 Juni 2013, hanya dapat digunakan di Wilayah RI sampai dengan 31 Desember 2014, atau dapat digunakan hingga 30 Juni 2017 apabila mempunyai sertifikat kelayakan dan izin pemanfaatan dari Kepala BAPETEN. Namun setelah 30 Juni 2017 masa laku sertifikat kelayakan sudah tidak berlaku lagi.

imgkonten              imgkonten

Melihat pentingnya hal tersebut, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis sertifikasi dan validasi bungkusan zat radioaktif, di Kota Batam, Kamis (12/10/2017). Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga.

Dahlia dalam sambutannya mengungkapkan, setelah 30 Juni 2017, kamera Tech Ops 660 Series dilarang untuk digunakan di Indonesia. Selain itu, sambung Dahlia, kamera radiografi ini bersifat toxic dan mengandung uranium susut kadar. Uranium susut kadar sebagai shieldingnya merupakan bahan nuklir pengkayaan rendah yang harus diawasi oleh BAPETEN, terkait pelaksanaan protokol tambahan bidang perjanjian safeguards bahan nuklir. Maka diperlukan penangangan khusus sehingga harus disimpan di Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif milik Batan.

Tujuan digelarnya bimbingan teknis ini untuk menyampaikan informasi terkini dan sebagai forum komunikasi terkait kebijakan pengawasan BAPETEN terhadap kamera Tech Ops 660 Series yang digunakan untuk radiografi industri, dimana di dalamnya terkandung Ir-192 sebagai kontener dan kamera NDT.

Sebanyak 35 peserta yang berasal dari 20 perusahaan pemegang sertifikat Kelayakan Kamera Radiografi tampak hadir dalam acara ini. Sejumlah pemaparan juga disampaikan dalam acara ini seperti Pengawasan terhadap Penggunaan Kamera Radiografi Industri oleh Dahlia C. Sinaga, draft Surat Edaran Pelarangan Penggunaan Kamera Radiografi Industri oleh Kepala Bagian Hukum BAPETEN Indra Gunawan, Mekanisme Pelimbahan Kamera Tech Ops 660 oleh Kepala Bidang Pengelolaan Limbah PTLR Batan, dan Pengenalan Aplikasi Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat oleh Kepala Inspektorat BAPETEN Amil Mardha. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.(dpibn/reh)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK