Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Surveilans kepada PT. Maqass Techrad Indonesia dan PT. Global Promedika Services
Kembali 23 Oktober 2024 | Berita BAPETENSebagai implementasi persyaratan KBLI 71202 pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Pasal 181 Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) melaksanakan pengawasan perizinan berusaha pada Laboratorium Dosimetri (LD) PT. Maqass Techrad Indonesia dan Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional (LUK) PT. Global Promedika Services, Surveilans dilaksanakan pada tanggal 21-23 Oktober 2024.
Pengawasan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap kegiatan usaha dan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha telah sesuai dengan standar dan kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PT. Maqass Techrad Indonesia merupakan Laboratorium Dosimetri sub-lingkup Evaluasi Peralatan Pemantau Dosis Eksterna dengan OSL (Optically Stimulated Luminescence) Badge pada besaran Hp (10) dan Hp (0.07) untuk tipe badge LA dan XA, yang telah mendapatkan penunjukan dari BAPETEN sejak tahun 2022, dan saat ini sedang berproses untuk penambahan besaran Hp (3).
Surveilans dipimpin oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Suryo Adi Ari Santosa, beranggotakan Pengawas Radiasi BAPETEN Diah Astuti Indarwati, Alimuddin, dan Irma Septi Ardiani. Dilaksanakan di kantor PT. Maqass Techrad Indonesia, pada tanggal 21-22 Oktober 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BAPETEN merupakan indikator penilaian kepatuhan teknis dari Pelaku Usaha yang berfokus pada 7 parameter, yakni: Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Organisasi SDM, Standar Produk Barang/Jasa, Sistem Manajemen Usaha dan Pelayanan Produk Usaha dengan mengacu pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021.
Pemeriksaan yang sama juga dilakukan pada PT. Global Promedika Services, sebagai Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) yang telah mendapatkan rekomendasi verifikasi atas Sertifikat Standar untuk kegiatan Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup Lembaga Uji Kesesuaian sub lingkup Radiografi Umum, Fluoroskopi, CT-Scan, Mammografi, dan Pesawat Gigi.
Surveilans dipimpin oleh Pengawas Radiasi Suryo Adi Ari Santosa, dengan beranggotakan Pengawas Radiasi BAPETEN Eko Sapto Aji, Irma Septi Ardiani, dan A.A.A. Sari Trisna Citta, dilaksanakan di kantor PT. Global Promedika Services, pada tanggal 23 Oktober 2024.
Kegiatan surveilans diakhiri dengan pemaparan hasil, penandatanganan dan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Manajer Puncak atau yang mewakili, yang berisi hasil pengawasan dan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha. Nantinya BAP ini berikut penilaian 7 parameter tersebut akan diinput pada modul pengawasan sistem OSS.go.id untuk mendapatkan nilai akhir kepatuhan Pelaku Usaha.
Komentar (0)