Banner BAPETEN
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 71202 ke Laboratorium Dosimetri PT. Alypz International Indonesia
Kembali 19 Juni 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-06-19-110954.jpg

Sesuai dengan daftar pengawasan perizinan berusaha yang diterima dari BKPM di akhir tahun 2022, telah dilakukan penjadwalan pengawasan bersama atas KBLI 71202 melalui Sistem OSS sub sistem Pengawasan, Kegiatan Pengawasan ke Laboratorium Dosimetri PT. Alypz International Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2023, namun dikarenakan suatu hal Tim BKPM mengundurkan diri menjelang pelaksanaan, sehingga pengawasan hanya dilakukan terhadap aspek Teknis oleh Tim Surveilan BAPETEN sebagai pengampu KBLI 71202.

Pengawasan perizinan berusaha oleh Tim Surveilan BAPETEN dipimpin oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Suryo Adi Ari Santosa didampingi oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Joni S. Kadir dan Pengawas Radiasi Ahli Muda Diah Astuti Indarwati selaku.

imgkontenimgkonten

imgkontenimgkonten

PT. Alypz International Indonesia yang sebelumnya bernama PT. Asialab Indonesia, telah mendapatkan rekomendasi verifikasi atas Sertifikat Standar untuk kegiatan Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup Laboratorium Dosimetri sub lingkup evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna menggunakan OSL Badge Hp (10) dan Hp (0,07) sejak 8 Juli 2022. Penilaian pada pengawasan perizinan berusaha ini berfokus pada 7 parameter, yakni: Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Organisasi SDM, Standar Produk Barang/Jasa, Sistem Manajemen Usaha dan Pelayanan Produk Usaha dengan mengacu pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021.

Hasil pengawasan selanjutnya, dituangkan dalam BAP Pengawasan dan diinput ke dalam sistem OSS sub sistem Pengawasan untuk mendapatkan profile proyek dari Pelaku Usaha PT. Alypz International Indonesia. Adapun detail rekomendasi dan tindak lanjut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Surveilan/Pengawasan yang akan disampaikan kemudian. PT. Alypz International Indonesia berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Diharapkan dengan pengawasan secara terintegrasi ini, pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas usaha dari Pelaku Usaha. [DKKN/Suryo/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK