Banner BAPETEN
Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA di Yogyakarta
Kembali 25 November 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-11-28-100956.jpg

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA, yang diikuti oleh sekitar 30 peserta perwakilan dari Importir Pembangkit Radiasi Pengion (PRP) dan instansi pengguna PRP untuk jenis kegiatan Pemindaian Bagasi, Yogyakarta (25/11/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (24/11/2022) diadakan Rakornas tentang pemanfaatan SRP di fasilitas radioterapi, yang dihadiri oleh organisasi profesi, PORI, Afismi dan BRIN. Acara ini diadakan secara paralel dengan acara Diseminasi Jaminan Penanganan Akhir Sumber Radioaktif dan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS-RBA.

Pembinaan ini dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak yang menyampaikan bahwa Kegiatan pada hari ini merupakan rangkain kegiatan DPFRZR BAPETEN, yang dimulai sejak Rabu (23/11/2022) yakni acara Executive Meeting bertemu dengan para Pimpinan Intansi yang memanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP), yang dihadiri pula pihak dari Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Investasi/BKPM.

imgkonten imgkonten

“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi sarana untuk membantu peserta dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam mengajukan permohonan izin di sektor ketenaganukliran serta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. Harapannya adalah setelah acara hari ini, peserta dapat kembali ke tempat masing-masing dengan perasaan yang lega karena permasalahan yang ada telah diselesaikan” ujar Ishak.

Acara pembinaan ini diisi dengan penyampaian materi dari dua narasumber, presentasi pertama disampaikan oleh Deden Rokhanawati sebagai Koordinator PTSP 1 Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Prov. D.I. Yogyakarta dengan judul Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Pengawasan Perizinan.

Presentasi kedua disampaikan oleh Muttaqin Margo Nirwono, Pengawas Radiasi Muda di Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri dengan judul Perizinan Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, dan Perizinan Fluoroskopi Bagasi.

imgkonten imgkonten

Pada sesi diskusi atau tanya jawab yang dimoderatori oleh Mukhlisin, Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, peserta sangat antusias dalam bertanya untuk kedua presenter tersebut.

Setelah ISHOMA acara dilanjutkan dengan konsultasi langsung secara online dengan Wahyudi dari Kementerian Investasi/BKPM dan terakhir konsultasi perizinan secara langsung antara Peserta dengan Evaluator DPFRZR BAPETEN.

Acara ditutup oleh Ishak yang sangat terkesan dan mengapresiasi peserta yang ikut pada Kegiatan ini. “Pemindaian bagasi terpasang tetap banyak dipakai di Bandara dan Hotel atau Mall dan perizinannya telah disederhanakan, yang sebelumnya disyaratkan wajib ada Petugas Proteksi Radiasi yang dikenal dengan istilah PPR, saat ini sesuai Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tidak lagi mensyaratkan PPR.” ujar Ishak. (DPFRZR/Sunarya/BHKK/Bams).

imgkonten imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK