Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS RBA di Palembang, Sumatera Selatan
Kembali 05 Juli 2022 | Berita BAPETENBAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Teknis Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Terintegrasi Sistem OSS RBA pada hari Selasa, 5 Juli 2022 di Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), Ishak, membuka acara tersebut dan menyampaikan“Pengembangan Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP)” yang mencakup informasi mengenai pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ishak juga menyampaikan komitmen BAPETEN untuk ikut serta dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dengan menerapkan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan BAPETEN yang salah satu wujud implementasinya adalah dengan melakukan Pengendalian Gratifikasi.
Acara ini dihadiri pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP), Kota Palembang yang diwakili oleh Sumantri yang memberi sambutan dan Epi Eryanto yang melakukan presentasi dengan tema “Implementasi Perizinan Online Single Submission Risk Based Approach di Provinsi Sumatera Selatan”.
Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin juga menyampaikan presentasi mengenai “Ketentuan Teknis Perizinan Fasilitas Industri dan Penelitian”. Mukhlisin membahas mengenai “Pengajuan izin sektor ketenaganukliran melalui sistem OSS-RBA, langkah pengajuan izin PB UMKU melalui OSS, ketentuan impor, pengalihan dan re-ekspor, pelaporan, pengembalian SRP dan HS Code”.
Dalam pembinaan ini, BAPETEN juga memberikan Layanan Konsultasi Perizinan OSS-RBA Kementerian Investasi/BKPM dan Konsultasi Permohonan Izin Balis Online 2.5 BAPETEN kepada Instansi Pelaku Usaha dan Non-Pelaku Usaha.
Acara pembinaan ini dihadiri oleh 51 peserta dari 22 perwakilan dari Instansi Pelaku Usaha dan Non-Pelaku Usaha. Dalam kegiatan pembinaan ini juga dilakukan Survei Penilaian Reformasi Birokrasi 2022 untuk menilai persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan sesuai Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.
Ishak saat menutup acara mengapresiasi peserta acara yang sangat antusias dan aktif, juga apresiasi kepada pimpinan instansi yang telah memberikan kesempatan kepada peserta sehingga dapat mengikuti acara ini. “Kami juga ucapkan terima kasih atas usulan dan masukan yang diberikan di acara ini dan ini merupakan bentuk keterlibatan pemangku kepentingan untuk kami dalam meninjau ulang prosedur ataupun lainnya guna selalu meningkatkan pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif sehingga selalu menjadi lebih baik secara berkelanjutan” ujar Ishak. (Sunarya/DPFRZR/Ra/BHKK).
Komentar (0)