Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Yogyakarta
Kembali 08 Oktober 2020 | Berita BAPETEN

Sebagai salah satu tahapan penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pada Kamis (8/10/2020) di Yogyakarta, telah diselenggarakan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan yang telah selesai disusun sehingga para pemangku kepentingan mengetahui ketentuan-ketentuan baru yang harus mereka ikuti.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemaparan mengenai dua peraturan perundang-undangan yaitu peraturan pengganti Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (tahap pengesahan) dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan interventional.

Hadir dalam pembinaan ini Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Djoko Hari Nugroho serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta yang diwakili oleh Kasie Pelayanan Kesehatan.

imgkonten

Di awal acara, Djoko Hari Nugroho melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta, 20 peserta hadir secara langsung ke tempat kegiatan yakni salah satu hotel di Yogyakarta, dan 50 orang lainnya mengikuti secara online via aplikasi zoom. Peserta pembinaan ini adalah para pemegang izin pemanfaatan di bidang kesehatan, industri, dan penelitian, termasuk dari praktisi medik, radiografer, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.

Kasie Pelayanan Kesehatan dalam sambutan yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta menguraikan terkait kebijakan pengawasan pelayanan radiologi di Yogyakarta. Dinas kesehatan menekankan pentingnya bangunan rumah sakit yang memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk ruang radiologi. Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin penggunaan alat dari BAPETEN.

imgkonten

Sementara itu Kepala BAPETEN, dalam sambutannya untuk membuka acara mengungkapkan bahwa dalam situasi pandemi, hunian hotel maksimal cuma 50%, yang kebanyakan merupakan acara yang diadakan oleh pemerintah, “Untuk itu penting kiranya menjaga kesehatan dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, dengan melakukan pembinaan on the spot untuk menggerakkan roda perekonomian” katanya.

Acara dilanjutkan dengan presentasi rancangan final Pengganti Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir oleh Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, danpresentasi mengenai Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat SInar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Interventional oleh Djoko Hari Nugroho, dimoderatori oleh Koordinator Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto.

imgkonten

Pada sesi diskusi muncul berbagai pertanyaan beragam dari para peserta, diantaranya bagaimana implementasi perubahan PP 29/2008 di lapangan nanti, mengingat prinsip perubahan pemberian izin, dari yang saat ini diberikan per sumber, berubah menjadi per fasilitas dan per kegiatan. Dalam diskusi juga dibahas mengenai perlunya memberikan penghargaan kepada PPR dalam menjalankan tugasnya.

Penutupan Acara dilakukan oleh Direktur P2FRZR yang menegaskan bahwa BAPETEN mempunyai tugas pengawasan melalui pembuatan peraturan perundangan. Saat ini peraturan yang dibuat untuk memudahkan pengguna serta memberi keleluasaaan dalam memanfaatakan tenaga nuklir. “Keleluasaan ini mohon dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Kalau memang ada yang perlu dibicarakan agar menghubungi BAPETEN. Semoga ke depan, komunikasi di antara kita bisa lebih baik lagi” ujarnya. (DP2FRZR/Vatima/BHKK/Bams)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links