Banner BAPETEN
Diseminasi Iptek Pembinaan Peraturan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Balikpapan
Kembali 10 Maret 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-03-11-062615.jpg

Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sudah demikian luas dan berkembang di berbagai bidang. Ini menunjukan bahwa tenaga nuklir telah memberikan banyak manfaat untuk kesejahteraan rakyat. Namun demikian di samping manfaatnya yang besar tersebut, tenaga nuklir juga mempunyai risiko dan bahaya yang besar, oleh karena itu dilakukan pengawasan dan pengaturan secara ketat oleh institusi negara bernama BAPETEN. Guna memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait teknologi nuklir, manfaat dan risikonya serta ragam peraturan yang mengawasinya, BAPETEN bekerjasama dengan Komisi VII DPR RI melaksanakan Diseminasi Iptek Pembinaan Peraturan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di kota Balikpapan Kalimantan Timur, Minggu (10/03/2019).

Hadir selaku penyelenggara kegiatan ini, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Taruniyati Handayani atau biasa disapa Runi. Dalam paparannya, Runi mengatakan bahwa selama ini yang pertama kali terbayang oleh masyarakat umum ketika disebut kata nuklir adalah bom yang menghancurkan, sesuatu yang mengerikan yang bisa menyebabkan kerusakan masal, kematian dan sebagainya.

imgkonten

"Memang demikianlah adanya, banyak sekali masyarakat yang belum mengenal nuklir, sehingga yang terbayang adalah sisi negatifnya saja. Padahal pemanfaatan nuklir saat ini sudah banyak yang digunakan untuk tujuan damai, yakni di bidang kesehatan, penelitian dan industri. Pemanfaatan tersebut harus diawasi dan dikendalikan, agar tidak membahayakan keselamatan bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan" ujar Runi penuh semangat menjelaskan.

imgkonten

Lebih lanjut Runi menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tenaga nuklir yang mempunyai risiko dan bahaya tersebut memiliki peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya dalam rangka memberikan jaminan keselematan dan keamanan. Peraturan tersebut dibuat untuk menjamin dan melindungi masyarakat, pengguna dan lingkungan dari risiko dan bahaya radiasi yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi nuklir tersebut.

imgkonten

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang saat ini dalam proses revisi, dalam melaksanakan tugas pengawasan BAPETEN menggunakan 3 instrumen utama yaitu penerbitan peraturan, perijinan dan inspeksi. Adapun peraturan yang telah diterbitkan oleh BAPETEN dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pemanfaatan teknologi nuklir antara lain peraturan tentang Izin pemanfaatan alat kesehatan: rontgen (X-ray), CT-Scan, radioterapi; Izin pemanfaatan alat industri: pengelasan pipa, pengeboran minyak; Izin bekerja untuk pekerja radiasi; Pemantauan kesehatan pekerja radiasi; Ekspor-impor alat radiasi; dan Pengelolaan limbah radioaktif.

imgkonten

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Ihwan Datu Adam dalam sambutannya mengungkapkan bahwa BAPETEN merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI di pemerintahan, sehingga kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang melibatkan unsur masyarakat seperti ini sangat baik dan bermanfaat untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Demikian pula BAPETEN bisa mendapatkan masukan dari masyarakat terkait peraturan dan kebijakan yang dibuatnya. Selanjutnya Ihwan menambahkan bahwa BAPETEN merupakan lembaga yang sangat penting karena peran dan tugasnya dalam mengawasi keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. "Saya harapkan BAPETEN terus berkomitmen dari segi keamanan dan keselamatan dalam pengawasan penggunaan tenaga nuklir di Indonesia" katanya.

imgkonten

Acara yang dihadiri oleh peserta sebanyak 120 orang yang berasal dari masyarakat di kota Balikpapan ini, berlangsung dinamis dan interaktif, terbukti banyaknya pertanyaan yang timbul dari peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini Runi mengharapkan bantuan masyarakat Balikpapan apabila ada instansi terutama rumah sakit atau klinik yang menggunakan tenaga nuklir seperti mesin rontgen atau untuk radioaterapi, tapi belum memiliki izin dari BAPETEN, mohon kiranya dapat disampaikan ke BAPETEN, untuk nanti akan ditindaklanjuti oleh BAPETEN. " Hal ini demi keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa peralatan tersebut, dan terutama adalah operator dari alat tersebut, karena dia yang paling banyak menerima paparan radiasi setiap hari" tukas Runi mengakhiri paparannya. Dan acarapun diakhiri dengan sesi foto bersama. (bhkkp/bsb/tjs)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK