Pembinaan Laporan Keselamatan Fasilitas Bidang Industri Balis Infara 2.0
Kembali 26 Maret 2021 | Berita BAPETENBAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF) Balis Infara 2.0. Pembinaan LKF kali ini, difokuskan untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) bidang industri. Pembinaan LKF Balis Infara 2.0 sudah dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk membina pemegang izin dalam melaporkan keselamatan fasilitas (25/03).
Acara dibuka oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Asep Saefulloh Hermawan, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “BAPETEN sedang mengembangkan inspeksi partisipatif, yang diwujudkan dengan penilaian mandiri oleh fasilitas melalui pengisian LKF dan inspeksi kolaboratif yang melibatkan stakeholder eksternal. Penyampaian LKF, baik LKF Inspeksi maupun LKF Tahunan oleh fasilitas kepada BAPETEN merupakan bentuk tanggung jawab pemegang izin dalam mewujudkan keselamatan radiasi. LKF Tahunan yang telah dirikim ke BAPETEN akan dinilai dan menjadi input untuk penilaian Anugerah BAPETEN, bagi fasilitas yang pada tahun penilaian anugerah tidak dilakukan inspeksi.”
Direktur Inspeksi FRZR memaparkan materi mengenai Inspeksi Partisipatif.
Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Fasilitas Penelitian dan Industri memaparkan Tata Cara Pengisian LKF.
Pemaparan materi tata cara pengisian LKF disampaikan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Penelitian dan Industri BAPETEN Sumedi. Dijelaskan secara detail bagaimana LKF dibuat, dengan mendemokan tata cara pengisian LKF di Balis Infara 2.0 mulai dari log in, mengisi data yang terdiri dari 7 indikator penilaian, mengunggah dokumen pendukung dan mengirim draft LKF. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana melengkapi kekurangan LKF yang telah dievaluasi oleh verifikator di BAPETEN.
Acara yang dihadiri 35 peserta, perwakilan dari 35 instansi pengguna SRP bidang industri yang berada di wilayah Bandung dan Purwakarta ini, menerapkan sejumlah protokol kesehatan secara ketat.
Setelah mendengarkan pemaparan mengenai Tata Cara Pengisian LKF, peserta praktik untuk mengisi LKF pada akun Balis Infara masing-masing. Peserta dipandu secara langsung oleh pemateri dan staf Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) sehingga apabila ada kesulitan langsung dapat dikonsultasikan dan diatasi. Diharapkan melalui pembinaan ini, pengguna dapat lebih aktif berpartisipasi dalam melaporkan keselamatan fasilitas setiap tahunnya maupun ketika akan diinspeksi. [DIFRZR/Samiatun/BHKK/SP].
Peserta mempraktikkan pengisian LKF dengan dipandu oleh staf DIFRZR.
Komentar (0)