Banner BAPETEN
Pembinaan dan Layanan Penerbitan Perizinan B@lis Online Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Makassar
Kembali 08 Desember 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN kembali mengadakan kegiatan On The Spot Licensing (OTSL) secara luring pada tanggal 7-8 Desember 2021 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pembinaan terkait pengawasan tenaga nuklir dan perizinan fasilitas kesehatan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.

Acara diawali dengan pebukaan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan, “BAPETEN menerima penghargaan anugerah pelayanan terbaik dalam penilaian kinerja perizinan dari BKPM, dimana layanan izin telah dilakukan secara online sejak 2016. Dan ternyata, OTSL ini sudah 7 tahun diselenggarakan dan masih banyak peminat. Pelayanan online kantor BAPETEN yang tidak pernah tutup, dimana pun, dan kapan pun, dari proses perizinan hingga terbit izin dilakukan secara tanda tangan elektronik”.

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh pembicara tamu. Presentasi pertama tentang “Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Radiologi Klinik di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan” oleh Arman Bausat selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, presentasi tentang “Implementasi Online Single Submission Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan” oleh Saiful Haris selaku Kasi Administrasi Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan, dan presentasi tentang “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)“ oleh Ishak. Selanjutnya, terdapat diskusi panel dengan peserta yang di moderatori oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Iin Indartati.

imgkonten imgkonten

Kegiatan yang dihadiri oleh 52 peserta dari Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, dan Praktek Dokter Pribadi dari wilayah Provinsi Kepulauan di Sulawesi ini tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Peserta yang hadir wajib menyampaikan hasil PCR atau antigen minimal sehari sebelumnya dengan hasil negatif saat menghadiri acara.

Disamping itu, dilakukan survey kepuasan pengguna dengan menggunakan aplikasi mentimeter dan penyampaian materi ‘‘Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021“ oleh Iin Indartati dan dilanjutkan oleh para evaluator perizinan fasilitas kesehatan tentang Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi serta Persyaratan Perizinan (Administratif dan Teknis).

imgkonten imgkonten

Pada kesempatan ini, evaluator perizinan BAPETEN juga memberikan layanan konsultasi terkait permasalahan perizinan serta bimbingan terhadap proses pengajuan izin yang sesuai kriteria perundang-undangan secara langsung. One day service dilakukan bagi pemohon izin yang mengajukan permohonan melalui sistem B@lis Online, dimana permohonan akan langsung di evaluasi oleh evaluator dan diterbitkan izinnya apabila telah memenuhi syarat dan melakukan pembayaran. [DPFRZR/Dwiang/IP]

imgkonten imgkonten

imgkonten imgkonten

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK