Banner BAPETEN
Pembinaaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif Bagi Pemangku Kepentingan
Kembali 10 Maret 2017 | Berita BAPETEN

(Surakarta, BAPETEN) “Meskipun bukan sebagai ibukota provinsi, dengan kepadatan populasi 12.800 orang/km2 menjadikan Surakarta sebagai kota dengan tingkat kepadatan penduduk paling tinggi di Jawa Tengah. Hal ini tentu saja juga berkaitan dengan permasalahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk penggunaan sumber radiasi pengion. Pemerintah Kota Surakarta membawahi 14 rumah sakit, 8 klinik, 17 Puskesmas, 180 apotik, serta lebih dari 20 laboratorium kesehatan,” demikian sambutan yang disampaikan Siti Wahyuningsih, selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta, dalam acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif bagi Pemangku Kepentingan di wilayah Surakarta dan sekitarnya pada Kamis (9/3/2017) .

Dalam pidato arahan dan pembukaan Deputi Kepala BAPETEN bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Ahmad menyampaikan, “Peraturan perundang-undangan dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban hukum sekaligus mencapai penggunaan sumber radiasi pengion yang selamat dan aman, bagi pekerja radiasi, anggota masyarakat, maupun lingkungan hidup. Pembinaan peraturan yang diselenggarakan oleh BAPETEN merupakan pelaksanaan amanat Pasal 21 Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenagaukliran.”

imgkontenLebih lanjut Yus Rusdian menegaskan, “Dinamika pemanfaatan sumber radiasi pengion menjadi tantangan ketersediaan perangkat peraturan perundangan yang dinamis dan senantiasa mampu terap. Disamping meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap peraturan yang sudah ada, acara pembinaan sekaligus menjadi wahana untuk menggali serta mendiskusikan permasalahan dan kendala pelaksanaan peraturan. Dengan demikian peran serta proaktif dari peserta sangat diharapkan melalui masukan, kritikan, usulan, tanggapan atau apapun dalam kesempatan ini.”

Rangkaian acara pembinaan yang diikuti oleh 51 peserta dari 45 instansi di wilayah Surakarta dan sekitarnya tersebut diisi dengan penyampaikan materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Nanang Heru Purnomo, staf Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan.

imgkontenMateri Kebijakan Pengaturan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak. Disampaikan bahwa pengembangan peraturan perundang-undangan merupakan program berkelanjutan berkaitan dengan dinamika, tantangan, dan permasalahan di lapangan yang senantiasa dinamis. Dengan demikian diperlukan strategi yang menerapkan kolaborasi diantara semua pemangku kepentingan yang terkait dalam rangka mewujudkan peraturan yang komperhensif dan implementatif.

Materi inti acara pembinaan berupa penyampaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik dan Intervensional disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian  Soegeng Rahadhy. Dilanjutkan pemaparan materi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan bagi Pekerja Radiasi yang dipresentasikan oleh Adi Dradjat Noerwasana.

imgkontenDalam sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta acara pembinaan terungkap berbagai permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan maupun sistem pelayanan perizinan pesawat sinar-X. Perihal peraturan yang disampaikan, muncul permasalahan mengenai keberadaan dokter yang berkompeten terkait siapa atau lembaga mana yang berhak memberikan penilaian atau legalitas kompetensi tersebut. Disamping itu peran radiografer dalam pengoperasian pesawat sinar-X fluoroskopi juga menjadi pembahasan tersendiri.

Terkait dengan ketentuan pencegahan pengulangan penyinaran sinar-X kepada pasien, muncul pertanyaan apakah dimungkinkan diatur kondisi-kondisi khusus di lapangan yang memperkenankan dilakukannya pengulangan penyinaran, seperti penanganan pasien anak dan pasien disabilitas.

Keterbatasan keberadaan fisikawan medis sebagai salah satu tenaga ahli yang harus ada berdasarkan peraturan yang berlaku menjadi salah satu pertanyaan yang muncul. Permasalahan keterbatasan tenaga fisikawan medis harapannya dapat terus dikoordinasikan antara BAPETEN dan Kementerian Kesehatan, maupun dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

imgkonten             imgkonten

Tergali pula masukan dari pengguna agar persyaratan izin dapat disederhanakan dan masa berlaku izin lebih panjang. Peraturan yang sederhana merupakan salah satu kunci kemampulaksanaan di lapangan, serta ketaatan pengguna untuk memenuhi semua aspek persyaratan keselamatan radiasi yang telah ditetapkan. Namun demikian, kriteria utama dalam penetapan persyaratan adalah standar paling minimal dalam mencapai keselamatan radiasi.

Pembahasan terkait sistem pelayanan perizinan yang disampaikan peserta berhubungan dengan hasil penilaian kelengkapan dokumen permohonan izin ketika evaluatornya berganti ataupun akibat pengulangan proses pengajuan izin. Sempat mengemuka pula permalasahan mengenai perubahan pemegang izin yang berdampak terhadap user name personil pengguna sehingga tidak bisa mengakses B@lis Online.

imgkonten

Hal lain yang banyak menjadi keluhan bagi para pengguna dalam pengurusan izin pesawat sinar-X berkaitan nomor kontak keluhan maupun konsultasi pengurusan izin yang  susah dihubungi, bahkan seringkali tidak aktif.

Dengan pelaksanaan acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif diharapkan terus terjalin komunikasi dalam rangka menerapkan peraturan yang sudah ada secara konsisten maupun dalam rangka pengembangan atau perbaikan peraturan yang kurang mampu terap.[DP2FRZR/NTE]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK