Pemberlakuan Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif Mulai 8 Juni 2010
Kembali 20 Desember 2009 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Kepada Yth. Seluruh Pemegang Izin dan / atau Pemohon Izin yang menggunakan sumber radioaktif.
Terhitung mulai tanggal 8 Juni 2010, persyaratan keamanan sumber radioaktif akan diberlakukan secara wajib (mandatory). Oleh karena itu, harap diperhatikan dan ditindaklanjuti hal-hal yang disampaikan pada surat di bawah ini.
Surat Pemberitahuan tersebut telah dikirimkan lewat pos pada 6 Desember 2009. Jika karena sesuatu hal surat tersebut belum diterima, maka ini dianggap sebagai pemberitahuan resmi.
Surat Pemberitahuan ini dapat di download pada menu Download Dokumen | Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) | Surat Pemberitahuan kepada Pemohon Izin | Pemberitahuan Pemberlakuan Program Keamanan Sumber Radioaktif per 8 Juni 2010 atau klik link ini.
Terima kasih.
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Terima kasih.
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Sumber : DPFRZR