Pemberitahuan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 20 Maret 2020 | Info BAPETENSehubungan dengan penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) di Indonesia yang belum mereda bahkan cenderung meningkat dan menindaklanjuti Surat Edaran II Sekretaris Utama BAPETEN Nomor 0549/KP0407/SET/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan BAPETEN khususnya dalam pelaksanaan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif tetap dilaksanakan sebagaimana biasa melalui Balis Online 2.0
- Pelayanan tatap muka dihentikan sementara, namun konsultasi atau sarana tanya jawab tetap dapat dilakukan melalui media lain yaitu email, no kontak langsung 0815 1866 052 (perizinan fasilitas industri), 0818 0818 8610 atau 0812-8044-4801 (perizinan fasilitas kesehatan), 0812 8841 773 (perizinan petugas fasilitas radiasi) dan chat box Balis
- Pelaksanaan Pelatihan Penyegaran Industri Tingkat 3 (18-19 Maret 2020) dan Medik Tingkat 2 (7-9 April 2020) yang semula akan diselenggarakan di Jakarta ditunda sampai pemberitahuan kami selanjutnya
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terma kasih.
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
-ttd –
Ishak