(Jakarta,BAPETEN)
Pergantian pejabat adalah suatu peristiwa yang biasa terjadi dalam birokrasi, sesuai dengan dinamika organisasi, dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan BAPETEN. Bahkan, pada masa mendatang, beban dari para pejabat baru ini semakin besar, terutama dalam menyikapi agenda reformasi birokrasi dan dalam menghadapi berlakunya era Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan Kepala BAPETEN, As Natio Lasman pada Senin (8/3) saat melantik dan mengambil sumpah empat belas
orang pejabat baru di lingkungan BAPETEN untuk posisi empat Eselon III dan
sepuluh Eselon IV serta lima pejabat pelaksana tugas.
Pada kesempatan tersebut Kepala BAPETEN juga memberikan pesan kepada para pejabat baru agar dapat membangun komunikasi, pada arah vertikal maupun horizontal, serius dalam melaksanakan tugas agar kinerjanya cukup berkualitas, senantiasa menegakkan kejujuran dan menjaga hubungan sosial dalam pengelolaan SDM dan menjaga sikap rendah hati dalam berinteraksi.
Secara berjenjang para Eselon I dibantu oleh Eselon II; kemudian para Eselon II dibantu oleh para Eselon III dan para Eselon III dibantu oleh para Eselon IV, dengan demikian tanggung jawab besar yang diemban Kepala Lembaga dapat didistribusikan secara berjenjang. Oleh karena itu, keberhasilan Lembaga pada dasarnya adalah keberhasilan secara kolektif atas tugas bersama yang dikerjakan.
Pada kesempatan tersebut Kepala BAPETEN juga memberikan pesan kepada para pejabat baru agar dapat membangun komunikasi, pada arah vertikal maupun horizontal, serius dalam melaksanakan tugas agar kinerjanya cukup berkualitas, senantiasa menegakkan kejujuran dan menjaga hubungan sosial dalam pengelolaan SDM dan menjaga sikap rendah hati dalam berinteraksi.
Secara berjenjang para Eselon I dibantu oleh Eselon II; kemudian para Eselon II dibantu oleh para Eselon III dan para Eselon III dibantu oleh para Eselon IV, dengan demikian tanggung jawab besar yang diemban Kepala Lembaga dapat didistribusikan secara berjenjang. Oleh karena itu, keberhasilan Lembaga pada dasarnya adalah keberhasilan secara kolektif atas tugas bersama yang dikerjakan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN, Nomor 087/K/III/2010, empat belas posisi Eselon III dan IV yang dilantik adalah:
No |
Nama |
Jabatan Lama |
Jabatan Baru |
1 | Kusnandar, S.Sos | Kepala Subbidang Perawatan PKTN-BATAN | Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan |
2 | Ir. Bintoro Aji | - | Kepala Bagian Data dan Informasi |
3 | Dwihardjo Rushartono, SH | Kepala Subbagian Bantuan Hukum | Kepala Bagian Hukum |
4 | Mohammad Ridwan, ST, M.Eng | - | Kepala Subdirektorat Inspeksi Instalasi Nuklir |
5 | Urip Deni Susanto, M.Si | Kepala Subbagian Rumah Tangga | Kepala Subbagian Inventarisasi |
6 | Eko Henri Martanto, S.Sos | - | Kepala Subbagian Rumah Tangga |
7 | Devi Susanti, SE, MM | - | Kepala Subbagian Perjalanan Dinas |
8 | Bambang Sugiharto, SE, M.Si | Kepala Subbagian Tata Usaha | Kepala Subbagian Tata Laksana |
9 | Surachmat, SH | Kepala Subbagian Bantuan Hukum | |
10 | Bambang Setiabudi, SE | Kepala Subbagian Inventarisasi | Kepala Subbagian Dokumentasi Ilmiah |
11 |
Mohammad Tahril Azis, ST | - | Kepala Subbagian Perangkat Lunak dan Keras |
12 | Dessy Susanti, SE | Kepala Subbagian Perjalanan Dinas | Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri |
13 | Joni, S.Si, M.Si | Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan | Kepala Subbagian Tata Usaha |
14 | Evin Yuliati, ST, M.Si | - | Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan |
Sedangkan kelima pejabat baru lainnya adalah Sumedi, diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Keteknikan; Asep Saefulloh Hermawan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perijinan Petugas Fasilitas Radiasi; Haendra Subekti, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Jaminan Mutu; Indra Gunawan, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan; dan Anri Amaldi Ridwan, menjadi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerjasama.
Sumber : humas