Sesuai Peraturan Kepala Bapeten Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion, Bapeten menyelenggarakan Ujian Lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Bidang Medik Tingkat 2, pada Senin (30/8).
PPR Medik Tingkat 2 adalah PPR yang bertugas mengawasi penerapan proteksi dan keselamatan radiasi di bidang Kesehatan dalam penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Ujian lisensi tersebut diselenggarakan di Politeknik Kesehatan Jakarta II Jl. Hang Jebat Jakarta Selatan yang diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya daerah Jawa dan Sumatera.
Kandidat PPR yang telah mengikuti pelatihan PPR di Politeknik Kesehatan Jakarta II dapat bertugas sebagai PPR setelah lulus dari ujian lisensi ini.
Pelaksanaan ujian lisensi PPR dimulai pukul 08:00 yang berlangsung dalam 2 (dua) sesi yaitu ujian tertulis dan ujian lisan serta ujian praktek. Sesi pertama berupa ujian tertulis dengan Pengawas Ujian Adi Dradjat Noerwasana, dan Fajar Waskito dari Bapeten.
Sesi kedua berupa ujian lisan dan praktek dengan tenaga Penguji dari Bapeten yaitu Asep Saefulloh Hermawan, Adi Dradjat Noerwasana dan Hesthi Sriwitari, dengan tenaga administrasi adalah Fajar Waskito.
Penyelenggaraan ujian ini didukung sarana dan prasarana ujian yang disediakan oleh Poltekkes Jakarta II, dan dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti. (DPFRZR/Fajar Waskito/BHKK/Bams).