Banner BAPETEN
Pelaksanaan Inspeksi periode 3 - 8 Juni 2024 di Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah
Kembali 08 Juni 2024 | Berita BAPETEN

Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) BAPETEN melaksanakan 3 kegiatan Inspeksi kepada pelaku usaha pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Depok, pada periode 3 sampai 8 Juni 2024.

Inspeksi di Sumatera Selatan diketuai oleh Inspektur Aris Sanyoto dengan anggota Muttaqin Margo N dan Sri Riantiningsih. Inspeksi di Jawa Tengah diketuai oleh Inspektur Nanang Triagung dengan anggota Mohammad Firdaus dan Sarwondo L, dan Inspeksi di Kalimantan Tengah dilakukan secara daring diketuai oleh Iis Minarti, dengan Anggota Nugraha Dwi dan Widiyastuti.

imgkonten imgkonten

Dari hasil Inspeksi ditemukan bahwa BLU RSUD. Inderalaya memperoleh IKK Kurang (Merah), RSU Bukit Asam Medika memperoleh IKK Cukup (Kuning), Klinik Mitra Kota Palembang memperoleh IKK Kurang (Merah), Rumkit Tk. IV Dr. Noesmir Baturaja memperoleh IKK Baik Sekali (Hijau), RSUD. Dr. H. Mohamad Rabain memperoleh IKK Cukup (Kuning), Rumah Sakit Sriwijaya Palembang memperoleh IKK Baik (Hijau), Klinik Kesehatan Universitas Sriwijaya memperoleh IKK Kurang (Merah), RS Santo Antonio Baturaja memperoleh IKK Baik (Hijau),

imgkonten imgkonten

Kemudian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang memperoleh IKK Baik (Hijau), Hartono Istana Teknologi Kudus memperoleh IKK Baik (Hijau), Hasil Barokah Mandiri Kudus memperoleh IKK Baik Sekali (Hijau), Kelola Agro Makmur Temanggung memperoleh IKK Baik Sekali (Hijau), PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang memperoleh IKK Kurang (Merah), Pura Nusapersada memperoleh IKK Baik Sekali (Hijau), Rimba Partikel Indonesia memperoleh IKK Cukup (Kuning),

RSUD Muara Taweh Barito Utara memperoleh IKK Kurang (Merah), RSUD Puruk Cahu memperoleh IKK Kurang (Merah), RSUD. Jaraga Sasameh memperoleh IKK Cukup (Kuning), RSUD. Mas Amsyar Kasongan memperoleh IKK Baik (Hijau), RSUD. Sukamara memperoleh IKK Baik Sekali (Hijau).

imgkonten imgkonten

Diharapkan dengan kegiatan inspeksi ini makin meningkatkan kesadaran para pemegang izin (Pelaku Usaha) akan keselamatan dan keamanan dalam penggunaan Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion serta terbentuknya budaya keselamatan di fasilitas yang memanfaatkan radiasi pengion sedangkan bagi pelaku usaha yang mendapatkan hasil IKK merah (dikarenakan memiliki PRP tanpa Izin) diwajibkan segera melakukan pengurusan izin pemanfaatan ke BAPETEN melalui system Balis 2.5 yang telah terhubung dengan OSS. [DIFRZR/DwiCahyadi/BHKK/Da]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK