Banner BAPETEN
PENUNJUKAN LEMBAGA UJI KETENAGANUKLIRAN
Kembali

Penunjukan Lembaga Ketenaganukliran

Visi:

“Menjadi Pusat Layanan Teknis Ketenaganuklian yang Mampu memenuhi Standar Pelayanan Publik Berbasis Teknologi dalam mewujudkan Visi dan Misi BAPETEN”

imgkonten

A. PENDAHULUAN

Undang Undang No. 10 Tahun 1997 mengamanatkan bahwa seluruh pemanfaat tenaga nuklir wajib memiliki izin. Salah satu persyaratan untuk memiliki izin adalah persyaratan keselamatan radiasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, lebih spesifik lagi tertuang dalam berbagai Peraturan Kepala BAPETEN atau Peraturan BAPETEN terkait, sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Dalam hal pemenuhan persyaran keselamatan radiasi, Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagai salah satu Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran memegang peranan yang sangat vital.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021, Lembaga Uji Ketenaganukliran dikelompokkan dalam Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran dengan KBLI 71202. Adapun lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah:

1. Laboratorium Dosimetri, yang meliputi kegiatan:
a. Kalibrasi keluaran sumber radioterapi;
b. Evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna, dengan sub lingkup:
i. Dosimeter film (film badge);
ii. Dosimeter termoluminisensi (TLD badge),
iii. Dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge), dan/atau
iv. Dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge)
c. .Evaluasi pemantauan dosis interna; dan
d. Standardisasi radionuklida


2. Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

3. Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioatif.

4. Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri

5. Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan


B. PERSYARATAN PERMOHONAN

Dokumen persyaratan permohonan baik Baru, Perpanjangan, Penambahan Sub Lingkup ataupun Perubahan Data Penunjukan dapat diakses disini.

Formulir Penambahan Sub Lingkup dan/atau Perubahan data penunjukan dapat diakses:

C. TATA CARA PERMOHONAN

Sehubungan dengan telah difungsikannya B@LIS 2.5 modul Penunjukan per 2 Januari 2023, maka untuk saat ini permohonan pengajuan penunjukan untuk permohonan BARU dilakukan melalui B@LIS 2.5 yang terintegrasi dengan sistem OSS. Manual pengoperasian B@LIS 2.5 dapat diunduh disini.

Sedangkan untuk pengajuan lainnya (penambahan sub lingkup dan perubahan data penunjukan) diajukan masih secara manual melalui email penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbpeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup selain LUK, dan uji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup LUK.

Perpanjangan penunjukan akan diproses sebagai permohonan BARU atau Penambahan Sub Lingkup mengacu pada data Izin Berusaha yang dimiliki.

imgkonten

imgkonten

Non Pelaku Usaha: Langsung berproses di B@LIS 2.5 modul Penunjukan dengan alamat https://balis.bapeten.go.id/frontend2/public/login

D. KETERANGAN

1. Persyaratan penunjukan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran.
2. Penatalaksanaan penunjukan untuk Pelaku Usaha mengacu Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
3. SOP atau Standar layanan penunjukan dapat diakses disini.
4. Besarnya tarif PNBP mengacu pada PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

E. TARIF PNBP

Mengacu PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN:

Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional/

Laboratorium Uji Bungkusan dan/atau Zat Radioaktif/

Laboratorium Dosimetri/

Lembaga Uji Peralatan Uji Tak Rusak (Radiografi Industri)/

Laboratorium Uji Radioaktivitas Lingkungan

No

PERMOHONAN

PNBP

SATUAN

1.

Penunjukan

Rp 5.000.000,00

Per Permohonan Kegiatan

Per

Jenis

2.

Perpanjangan Penunjukan

Rp 1.000.000,00

Per Permohonan Kegiatan

Per

Jenis

3.

Penambahan Lingkup

Rp 3.200.000,00

Per Permohonan Per Jenis Kegiatan

4.

Perubahan DataPenunjukan

Rp

450.000,00

Per Permohonan Per Jenis Kegiatan

5.

Pengurangan Lingkup

Rp

0,00

Per Permohonan Per Jenis Kegiatan

F. NARAHUBUNG

Untuk informasi lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi:

Sekretariat Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran

Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)

Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120

WA layanan 081288463770 (hari dan jam kerja)

Kontak person: Suryo Adi, Irma Septi

E-mail:

Survei layanan internal: dapat diakses disini

Pengaduan internal: dapat diakses disini

Pengaduan lembaga: dapat diakses di SP4N LAPOR

catatan: pada pengajuan melalui email, untuk menghindari email pemohon bouncing karena ukuran yang besar, mohon untuk berkas yang melebihi 5 MB disampaikan melalui link drive dan ditembuskan ke gmail.

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK