Penunjukan Lembaga Ketenaganukliran
Visi:
“Menjadi Pusat Layanan Teknis Ketenaganuklian yang Mampu memenuhi Standar Pelayanan Publik Berbasis Teknologi dalam mewujudkan Visi dan Misi BAPETEN”
A. PENDAHULUAN
Undang Undang No. 10 Tahun 1997 mengamanatkan bahwa seluruh pemanfaat tenaga nuklir wajib memiliki izin. Salah satu persyaratan untuk memiliki izin adalah persyaratan keselamatan radiasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, lebih spesifik lagi tertuang dalam berbagai Peraturan Kepala BAPETEN atau Peraturan BAPETEN terkait, sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Dalam hal pemenuhan persyaran keselamatan radiasi, Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagai salah satu Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran memegang peranan yang sangat vital.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021, Lembaga Uji Ketenaganukliran dikelompokkan dalam Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran dengan KBLI 71202. Adapun lingkup Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah:
1. Laboratorium Dosimetri, yang meliputi kegiatan:a. Kalibrasi keluaran sumber radioterapi;
b. Evaluasi peralatan pemantau dosis eksterna, dengan sub lingkup:
i. Dosimeter film (film badge);
ii. Dosimeter termoluminisensi (TLD badge),
iii. Dosimeter optically stimulated luminescence (OSL badge), dan/atau
iv. Dosimeter radio-photoluminescence (RPL badge)
c. .Evaluasi pemantauan dosis interna; dan
d. Standardisasi radionuklida
2. Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
3. Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioatif.
4. Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri
5. Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan
B. PERSYARATAN PERMOHONAN
Dokumen persyaratan permohonan baik Baru, Perpanjangan, Penambahan Sub Lingkup ataupun Perubahan Data Penunjukan dapat diakses disini.
Formulir Penambahan Sub Lingkup dan/atau Perubahan data penunjukan dapat diakses:
C. TATA CARA PERMOHONAN
Sehubungan dengan telah difungsikannya B@LIS 2.5 modul Penunjukan per 2 Januari 2023, maka untuk saat ini permohonan pengajuan penunjukan untuk permohonan BARU dilakukan melalui B@LIS 2.5 yang terintegrasi dengan sistem OSS. Manual pengoperasian B@LIS 2.5 dapat diunduh disini.
Sedangkan untuk pengajuan lainnya (penambahan sub lingkup dan perubahan data penunjukan) diajukan masih secara manual melalui email penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbpeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup selain LUK, dan uji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran lingkup LUK.
Perpanjangan penunjukan akan diproses sebagai permohonan BARU atau Penambahan Sub Lingkup mengacu pada data Izin Berusaha yang dimiliki.
Non Pelaku Usaha: Langsung berproses di B@LIS 2.5 modul Penunjukan dengan alamat https://balis.bapeten.go.id/frontend2/public/login
D. KETERANGAN
1. Persyaratan penunjukan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran.
2. Penatalaksanaan penunjukan untuk Pelaku Usaha mengacu Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
3. SOP atau Standar layanan penunjukan dapat diakses disini.
4. Besarnya tarif PNBP mengacu pada PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Mengacu PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN:
Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional/ Laboratorium Uji Bungkusan dan/atau Zat Radioaktif/ Laboratorium Dosimetri/ Lembaga Uji Peralatan Uji Tak Rusak (Radiografi Industri)/ Laboratorium Uji Radioaktivitas Lingkungan |
||||||
No |
PERMOHONAN |
PNBP |
SATUAN |
|||
1. |
Penunjukan |
Rp 5.000.000,00 |
Per Permohonan Kegiatan |
Per |
Jenis |
|
2. |
Perpanjangan Penunjukan |
Rp 1.000.000,00 |
Per Permohonan Kegiatan |
Per |
Jenis |
|
3. |
Penambahan Lingkup |
Rp 3.200.000,00 |
Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
|||
4. |
Perubahan DataPenunjukan |
Rp |
450.000,00 |
Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
||
5. |
Pengurangan Lingkup |
Rp |
0,00 |
Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
F. NARAHUBUNG
Untuk informasi lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi:
Sekretariat Penunjukan Lembaga Uji Ketenaganukliran
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120
WA layanan 081288463770 (hari dan jam kerja)
Kontak person: Suryo Adi, Irma Septi
E-mail:
- penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com (untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran selain LUK)
- uji_kesesuaian@bapeten.go.id cc. lab.uji.bapeten@gmail.com (untuk LUK)
Survei layanan internal: dapat diakses disini
Pengaduan internal: dapat diakses disini
Pengaduan lembaga: dapat diakses di SP4N LAPOR
catatan: pada pengajuan melalui email, untuk menghindari email pemohon bouncing karena ukuran yang besar, mohon untuk berkas yang melebihi 5 MB disampaikan melalui link drive dan ditembuskan ke gmail.