Selasa (09/03) Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN mengadakan Pembinaan dan Pelayanan Perizinan Pesawat Sinar X di Kota Batam. Kegiatan yang disebut juga On The Spot Licensing (OTSL) ini bertujuan memberikan layanan perizinan serta pembinaan terhadap persyaratan izin pemanfaatan pesawat sinar X di fasilitas layanan radiologi. .
Acara pembukaan OTSL oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Medik BAPETEN Mukhlisin yang dalam sambutannya menyampaikan “Pesawat sinar X dengan status kadaluarsa atau tidak ada izin, dan faktanya pesawat masih ada di fasilitas agar diajukan penetapan penghentian karena masih menjadi objek pengawasan BAPETEN”.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 9-10 Maret 2021 dihadiri peserta dari perwakilan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan sebagian Provinsi Riau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta tidak lupa memakai masker selama kegiatan berlangsung dan menjaga jarak.
Pemohon izin dapat memanfaatkan kegiatan OTSL dengan dibukanya layanan konsultasi permasalahan perizinan serta bimbingan terhadap proses pengajuan izin sesuai kriteria perundang-undangan secara langsung oleh evaluator perizinan BAPETEN. [DPFZR/Dwiang/BHKK.IS]