Banner BAPETEN
Layanan Konsultasi dan Perizinan On The Spot Licensing di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Kembali 28 Februari 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-01-101134.jpg

Layanan Konsultasi On The Spot Licensing (OTSL) yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau ini, bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.Untuk itu, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN melaksanakan Layanan Konsultasi OTSL, Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Kota Riau, pada tanggal 27-28 Februari 2024.

Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang 45 instansi berbeda perharinya, yaitu instansi Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik, di wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya, seperti Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung. OTSL dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Mohammad Wahyudi, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Kami Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud dari pelayanan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi Puskesmas, RS dan klinik atau praktek dokter dalam pelayanan radiologi. Diharapkan para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sebaik-baiknya, agar seluruh wilayah penggunaan pesawat radiologi di wilayah Provinsi Riau dapat memiliki izin. Sebagai dukungan Dinas Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan semua kendala yang dapat dicari solusinya dalam berproses perizinan.”

Sambutan dilanjutkan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, dalam sambutannya menyampaikan “Terima kasih dan apresiasi setingginya kepada Dinas Kesehatan Propinsi Riau, yang telah berkenan menyediakan dan memfasilitasi pertemuan sehingga kegiatan bimbingan teknis dan layanan perizinan BAPETEN dapat terlaksana. Acara serupa selalu diadakan dengan lokasi berbeda, tergantung kondisi dan keadaan. Hal ini, dalam rangka mendekatkan layanan BAPETEN kepada pemanfaat sehingga mempermudah proses perizinan yang sedang dilakukan. Upaya yang telah dibangun dengan proses perizinan secara online, sebenarnya sudah mempermudah tetapi ternyata tidak semua dapat terselesaikan dengan online, ada kalanya lebih efektif dilayani secara tatap muka seperti saat ini kami lakukan dengan datang langsung ataupun bisa dengan cara pemanfaat langsung ke Loket Perizinan BAPETEN di Jakarta.”

imgkontenimgkonten

Selain melayani, BAPETEN akan memberikan informasi terbaru berkaitan peraturan-peraturan terbaru yang menjadi syarat-syarat perizinan. Jangan ragu bertanya, mengklarifikasi dan yang sedang berproses untuk manfaatkan kesempatan bertanya langsung permasalahan yang dihadapi. Harapann Saya dalam 2 hari ini, semuanya tuntas dengan hanya membawa PR terkait pembayaran izin saja.” Tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh mengenai “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN. di akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab, terkait proses perizinan dan peraturan, dilanjutkan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung setiap harinya.

Pada hari ke-2, kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional, diawali dengan presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Kesehatan BAPETEN Iin Indartati dan tentang “Mekanisme Pengajuan Permohonan Izin BAPETEN” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Made Pramayuni, selaku Evaluator Perizinan Kesehatan BAPETEN. Di akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab, terkait materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.

Antusias peserta terlihat dengan memanfaatkan dan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN, terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.

Selama 2 hari pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau, terdapat 42 permohonan yang masuk, dan telah memenuhi syarat sebanyak 18 permohonan, dengan status akhir pemberitahuan biaya atau kwitansi yang harus dilakukan pembayaran dengan masa jatuh tempo selama 30 hari agar diterbitkan KTUN. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK