Banner BAPETEN
Kunjungan Lapangan BAPETEN ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kembali 03 Oktober 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-10-17-131414.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama 2 hari pada Senin (02/10/2023) dan Selasa (03/10/2023). Kunjungan Lapangan dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi mengenai mekanisme ekspor dan impor sumber radiasi pengion di KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Informasi yang dibutuhkan tersebut khususnya pada aspek perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dalam bidang penelitian dan industri, sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

imgkonten imgkonten

Kunjungan kali ini diikuti seluruh staf dari Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri yang diketuai oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin. Tim BAPETEN diterima langsung oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo yang didampingi oleh Yulianto Kabid Pabean Cukai (PPC I) dan Penyidikan beserta staf terkait.

Acara diawali dengan sambutan dari masing-masing instansi. “Kami sangat senang mendapatkan kunjungan dari BAPETEN hari ini dalam rangkat kerja sama pertukaran kepakaran yang sangat berguna untuk meningkatkan wawasan masing-masing personel di kedua instansi kita” ujar Dwi Teguh Wibowo dalam sambutannya.

imgkonten imgkonten

“ Kami juga menginformasikan penggunaan alat pemindai pada kargo/peti kemas sangat dibutuhkan untuk menyederhanakan pelayanan peti kemas impor/ekspor, di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) dan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, bahwa wilayah kepabeanan diwajibkan menggunakan pemindaian” sambungnya.

“ Harapan kita dengan adanya pemasangan pemindai kargo yang dilengkapi dengan Radiation Portal Monitor (RPM), bangsa kita tidak menjadi tempat pembuangan limbah zat radioaktif” Harap Dwi Teguh mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Mukhlisin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih diberikan kesempatan berkunjung dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan. “Terima kasih atas sambutan dan diberikannya kesempatan untuk berkunjung ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mendapatkan sharing update informasi terkait proses prosedur ekspor/impor” ucapnya.

imgkonten imgkonten

Pada kesempatan tersebut, disampaikan presentasi oleh staf KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Irfan Catur Wibowo mengenai profil Bea Cukai tanjung Priok dan prosedur atau mekanisme impor/ekspor, yang dilanjutkan dengan diskusi serta kunjungan lapangan ke lokasi TPS JICT, KOJA, dan Graha Segara.

Pada hari ke-2 Selasa (03/10/2023), dilanjutkan dengan diskusi dan kunjungan lapangan ke lokasi TPS Terminal 3 dan CDC Banda. (DPFRZR/Sunarya/BHKK/Bams).

imgkonten imgkonten

Foto-foto yang lainnya:

https://drive.google.com/drive/folders/1B8bwgtPFf0...


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK