Banner BAPETEN
Kunjungan Kerja ke Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur
Kembali 09 November 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-11-11-144649.jpeg

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir khususnya pada aspek perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion bidang kesehatan, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN berkoordinasi membangun kerjasama dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur pada 8-9 November 2021.

Hari pertama, Tim BAPETEN yang dipimpin oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (8/11). Kunjungan diterima oleh Kabid Yankes Lily Aprilianti yang mewakili Kepala Dinkes Provinsi Jawa Timur.

imgkonten imgkonten

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan kunjungan kerja. Dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tupoksi BAPETEN, objek pengawasan, mekanisme dan persyaratan perizinan sumber radiasi pengion oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Kesehatan Iin Indartati .

Dalam diskusi Kasie Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Jawa Timur Muhammad Arif Zaidi menyampaikan “POLDA Jawa Timur meminta monitoring terhadap layanan radiologi pada fasilitas Kesehatan dan sesuai arahan Kepala Dinkes, dalam kegiatan monitoring dilakukan pendampingan oleh personel dari Dinkes agar lebih terarah dan tidak muncul perbedaan persepsi”. Diskusi ditutup dengan pembahasan terkait isu-isu yang berkembang dalam pelayanan radiologi sesuai PMK 24 tahun 2020.

imgkonten

Hari kedua, Tim BAPETEN melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur (9/11) dan diterima oleh Kabid PTSP Isnugroho mewakili Kepala Dinas PTSP Provinsi Jawa Timur dan didampingi oleh Kabid Pelayanan Perizinan Sektor Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jatim Lukman.

imgkonten

Pada sambutannya Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak menyampaikan “BAPETEN akan menempatkan evaluator perizinan di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion”.

Dalam kesempatan ini Kabid PTSP Isnugroho menyampaikan mekanisme penerbitan izin operasional yang diterbitkan oleh DPMPTSP dengan rekomendasi Dinkes Provinsi atau Kab/Kota dan kerjasama yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan beberapa instansi dalam melakukan layanan perizinan.

Lebih lanjut Isnugroho mengatakan bahwa P2T akan melakukan jemput bola jika ada permasalahan perizinan dengan langsung ketempat, dan membawa personil yang melakukan evaluasi untuk menerbitkan izin, contoh izin kapal untuk nelayan seperti NIB, NPWP, semua terbit dalam 1 hari.

imgkonten

Dengan adanya Kerjasama BAPETEN dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, diharapkan layanan perizinan dapat dilakukan dengan terintegrasi sehingga masyarakat mendapatkan layanan dalam waktu yang cepat.[DPFRZR/Dwiangest/BHKK/Yl].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK