Koordinasi BAPETEN dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Kolaborasi Layanan Perizinan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Kembali 21 Februari 2023 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dan Kolaborasi Layanan Perizinan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur – Kota Surabaya, pada tanggal 21 – 23 Februari 2023.
Di hari pertama, tim BAPETEN yang dipimpin Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak dan Iin Indartati selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan beserta staf terkait melakukan kegiatan koordinasi ke Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Timur (21/02) dan diterima secara langsung oleh Bapak Wiyono selaku Sekertaris sebagai perwakilan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan koordinasi di Kantor DPMPTSP disampaikan maksud dan tujuan koordinasi Tim BAPETEN oleh Ishak, yaitu dalam rangka Efektivitas Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan Kolaborasi Pelayanan serta Konsultasi Perizinan Berusaha Sektor Keteneganukliran Bidang Kesehatan di Provinsi Jawa Timur sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Investasi serta dan Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran di Provinsi Jawa Timur.
Hari kedua dan ketiga, Tim BAPETEN hadir di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Kolaborasi Layanan Perizinan dengan memberikan bimbingan dan Layanan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin khususnya Rumah Sakit Pemerintah terkait pemenuhan persyaratan Perizinan Radiologi Dagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5 (22-23/02).
Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 12 instansi RS Pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur dan dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan. Perwakilan Instansi yang hadir dalam Layanan Bimbingan dan Konsultasi izin tersebut harus dalam kondisi sehat dan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan handsanitizer.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilkan Bapak Hertanto, SKM, M.Si selaku Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya beliau menyampaikan “rasa terima kasih kepada BAPETEN telah bersedia memfasilitasi semua pemohon izin (khususnya rumah sakit pemerintah) yang membantu dalam menyelesaikan permasalahan terkait perizanan radiologi, sehingga mendapatkan arahan langsung secara teknis dan lebih mendalam. Dan semoga Izin layanan radiologi yang nanti terbit dapat memberikan manfaat yang lebih luas”.
Dilanjutkan dengan Sambutan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak menyampaikan “Layanan Konsultasi Perizinan ini sudah sangat familiar bagi pemohon izin dan diharapkan RS Pemerintah dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Adanya ketidakpahaman terhadap masalah perizinan dapat berimplikasi ke hal lain, sebagaimana diketahui aspek layanan kesehatan sebagian besar menggunakan layanan BPJS. Dan apabila pemenuhan terhadap regulasi aspek perizinan lalai maka akan berimplikasi terhadap penundaan pembayaran BPJS, BAPETEN membantu mengingatkan agar permasalahan izin tidak berimplikasi legal dan terjadi kerugian finansial. Semoga pertemuan selama dua hari dapat dimanfaatkan dengan baik agar dapat diselesaikan permasalahan terkait perizinan radiologi”. Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Ishak mengenai “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” dan presentasi tentang “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Radiologi Diagnostik dan Intervensional ”oleh Iin Indartati.
Di akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait permasalahan dalam proses perizinan, dan layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada sesi siang setiap harinya.
Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.
(BHKK/CD/DPFRZR/Dwiang)
Komentar (0)